Menu

Mode Gelap
Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2020 15:45 WIB

Kasus Istri Bunuh Suami di Nguling, Saksi jadi Tersangka


					Kasus Istri Bunuh Suami di Nguling, Saksi jadi Tersangka Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Polres Pasuruan Kota menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 29 Oktober 2020 lalu. Tersangka baru itu adalah Andik Harianto (30) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Penetapan status tersangka kepada Eko berawal dari Berita Acara Perkara (BAP) yang diterangkan istri siri korban sekaligus tersangka pembunuhan, Silfia Anggraini (39) kepada kepolisian.

Dalam BAP itu,Silfia menyebut bahwa yang menghabisi nyawa suaminya Eko Setyo Budi (40), adalah Andik. Lelaki itu membunuh korban atas suruhan Silfia, yang menaruh dendam kepada korban lantaran sering dipukuli.

“Tersangka curhat pada Andik bahwa dirinya sudah tidak kuat dengan sikap sang suami seraya menyuruhnya untuk membunuh korban,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (26/11/20).

Andik pun mengeksekusi korban sekitar pukul 04.45 WIB dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur di dalam rumah yang ditinggali korban bersama Silfia di Desa / Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah korban benar-benar tewas, Andik mengancam Silfia agar tidak menyangkutpautkan dirinya dalam peristiwa pembunuhan tersebut (jika ditangkap polisi),” papar Endy.

Namun, lanjutnya menjelaskan, Andik kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan polisi mengindikasikan ia terlibat. Selain dari pengakuan Silfia, juga berdasarkan temuan penyidik.

“Penyelidik menemukan kesamaan golongan darah (DNA) korban dengan darah yang terdapat pada kuku tangan dan celana Andik,” jelas Endy.

Atas temuan itulah, Andik yang sebelumnya berstatus sebagai saksi akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ia dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Selanjutanya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Andik,” tutup Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal