Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2020 12:26 WIB

Terjaring Razia, PSK Watu Adem Bayar Denda Rp 2 Juta


					Terjaring Razia, PSK Watu Adem Bayar Denda Rp 2 Juta Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 16 wanita Pekerja Seks Komerisial (PSK) menjalani sidang di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, di Kompleks Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, pada Kamis (12/11/2020) siang.

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, 16 PSK yang menjalani sidang merupakan para wanita yang terjaring dalam operasi yustisi pada Kamis, (12/11/2020) dini hari di kawasan Watu Adem, Kecamatan Prigen.

Dikatakan Bakti, berdasarkan hasil sidang, belasan PSK itu lantas dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 2 juta dan bea perkara Rp 2 ribu atau subsidier 2 bulan kurungan.

“Awalnya dituntut penyidik hanya Rp 500 ribu, tapi tadi langsung divonis oleh hakim (dendanya) Rp 2 juta,” kata Bakti kepada PANTURA7.com.

Bakti menambahkan, dalam operasi pekan lalu itu pihaknya menyasar 3 wisma (lokalisasi) yang menurut laporan warga, banyak menampung penjaja seks berbayar. Benar saja, ada 16 wanita yang terjaring di 3 wisma tersebut.

“Hasilnya, di Wisma Mama Ismi terdapat 10 PSK, di wisma Mama Irma ada satu PSK dan di Wisma Pak Kus ada 5 PSK,” ia menjelaskan.

Diketahui, para PSK yang menjalani sidang berusia antara 22 sampai 40 tahun. Mereka berasal dari Pasuruan, Malang, Sidoarjo, Surabaya, Jember, Lumajang, Temanggung, Cilacap dan Nusa Tenggara Timur. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal