Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 07:39 WIB

Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan


					Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Warga dari 6 desa di Kabupaten Pasuruan melurug markas kepolisian resort (polres) setempat, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena dua orang warga ditahan petugas.

Puluhan warga itu masing-masing berasal dari Desa Raci, Kecamatan Bangil; Desa Rejoparon dan Pandean, Kecamatan Rembang; Desa Curahdukuh, Bendungan serta Rejosari Kecamatan Kraton.

Massa menuntut dua orang warga desa, M. Mahfud dan Hakim warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, yang ditahan oleh oleh kepolisian, segera dibebaskan.

Dua orang ini ditahan setelah dilaporkan oleh TNI-AU, akibat mencopot patok bertuliskan Tanah milik TNI AU yang dipasang oleh TNI AU di sekitar pangkalannya, dua pekan lalu.

Perwakilan warga, Abdulah Prabowo menyebut, TNI-AU tidak punya dasar untuk memasang patok tersebut. Sebaliknya, warga punya wewenang berdasarkan hak waris dari nenek moyangnya.

“Yang mecabut patok ini kan ahli waris, jadi kalau dua orang ini ditahan lucu. Dari nenek moyang kita kan ada letter C, buku krawangan di desa dan saya pribadi punya datanya, tapi belum (berbentuk) sertifikat,” ujarnya.

Sementara pihak TNI-AU, menurut Abdullah, memanfaatkan lahan tersebut hanya berdasarkan surat pinjam pakai. Yang menjadi persoalan, jelas Abdullah, pinjamnya kepada siapa?

“Luas tanah ini seribu hektar, meliputi 6 desa, yaitu Desa Curahdukuh, Arjosari, Raci, Pandean, Mojoparon dan Bendungan. Kami tidak terima atas penahanan tersebut, apabila tidak dibebaskan, Senin besok (17 Oktober 2020, red), kami akan turun jalan,” ancamnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kismani mengatakan, berdasarkan penelusurannya, TNI AU mempunyai surat hak guna pakai dalam pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dicabut siapa yang nyabut, kalau warga ya tidak bisa. Yang bisa mencabut laporan hanya pelapor,” jelas Kismani. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal