Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Berita Pantura · 6 Okt 2020 13:09 WIB

Buruh di Pasuruan juga Tolak UU Omnibus Law


					Buruh di Pasuruan juga Tolak UU Omnibus Law Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Gelombang penolakan buruh terhadap UU Omnibus Law di tanah air terus bergulir. Di Kabupaten Pasuruan, buruh melakukan gerakan serupa.

Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (6/10/2020) siang.

Mereka audiensi dengan wakil rakyat dengan harapan, aspirasinya didengar dan disampaikan hingga ke DPR-RI di Senayan Jakarta. UU Omnibus Law ini disahkan DPR-RI, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Ketua DPC KSPI Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh menyebut, omnibus Law ditetapkan tidak sesuai prosedur. Ia berharap DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI.

“Kami hanya menjalankan instruksi dari organisasi, rencananya pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020, kami melakukan unjuk rasa dalam bentuk mogok nasional,” katan Soleh kepada wartawan.

Soleh menambahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan, memang tidak punya kewanangan terkait hal tersebut. Tetapi, imbuhnya, setidaknya aspirasi mereka bisa disampaikan ke DPR pusat.

“Kita mau ke Jakarta tidak mungkin dan inikan masih belum ditandatangani oleh presiden. Kami berharap agar UU Omnibus Law ini tidak ditandatangani presiden. Setidaknya klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law,” pintanya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, berjanji akan menyampaikan aspirasi para buruh dengan mengirim surat kepada Sekretariat Presiden dan Kantor DPR_RI.

“Saya yakin apa yang diperjuangkan teman-teman ini adalah bagian dari perjuangan seluruh buruh di Kabupaten Pasuruan,” terang Sudiono.

Sekedar informasi, Omnibus Law atau dikenal dengan Omnibus Bill merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut, menambah, dan mengubah beberapa UU sekaligus menjadi lebih sederhana.

Sejatinya, Omnibus Law berkaitan dalam bidang ekonomi. Namun, Omnibus Law dinilai menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi para pekerja. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura