Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 23 Sep 2020 08:03 WIB

Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan Kerpangan – Kramatagung


					Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan Kerpangan – Kramatagung Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Kebiasaan buruk warga yang membuang sampah di sungai masih terlihat di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Hal ini disampaikan, Hotija (38), warga Kerpamgan. Ia mengaku, risih melihat tumpukan sampah menggunung.

Selain mencemari lingkungan, kata Hotija, sampah-sampah ini juga membuat para pengendara yang melewati jembatan penghubung antara Desa Kerpangan dan Desa Kramatagung ini merasakan bau tak sedap.

“Banyak warga yang melintasi jembatan ini dengan seenaknya membawa sampah dari rumahnya untuk dibuang di sungai ini,” kata Hotija, Rabu (23/9/2020).

Hotija pun berharap supaya sampah ini bisa dibersihkan dan menertibkan para warga untuk tidak membuang lagi sampah di sungai.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, untuk pembuangan sampah liar bukan menjadi tanggung jawab DLH.

Karena batasan kewenangan DLH hanya membawa sampah yang berada di tempat pembuangan sampah (TPS) untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Sebetulnya, kata Dwijoko, berdasarkan permendes, desa memiliki kewenangan dengan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk melakukan pengolahan sampah yang ada di desa, dan itu bisa kerja sama dengan DLH.

Sehingga setiap desa harus memiliki TPS masing-masing supaya warganya tertib.

“Semisal tidak mau membangun TPS, yang penting sediakan tempat untuk penempatan kontainer, nanti kami kirim kontainer untuk menjadi TPS, per desa tidak masalah yang penting mengajukan ke DLH,” ujar Dwijoko.

Saat ini, imbuh Dwijoko, sudah banyak desa yang mengajukan ke DLH, seperti Pabean, Perumahan Kalirejo, dan banyak desa yang lain, sehingga DLH bisa memfasilitasi.

Jadi nanti yang mengangkut sampahnya menjadi tanggung jawab DLH, sedangkan masyarakat diimbau untuk membuang sampahnya di TPS/Kontainer yang telah disediakan.

“Hal ini agar bisa segera dicontoh oleh desa-desa yang lain,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan