Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Politik · 29 Agu 2020 16:55 WIB

Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Pasuruan melalui Selebaran


					Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Pasuruan melalui Selebaran Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Sabtu (29/8/2020). Rakor ini untuk memetakan tingkat kerawanan dan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Rakor yang digelar di sebuah resto di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), partai politik setempat dan stakeholder lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mohamad Anas dalam sambutannya menjelaskan, dalam penyusunan indeks kerawanan pemilu, pihaknya akan melibatkan para stakeholder terkait, sehingga potensi pelanggaran dan kecurangan dalam pilkada dapat diredam.

“Kita ketahui kurang seminggu lagi ada calon yang akan mendaftar. Kita harus melibatkan teman-teman yang hadir disini.untuk berpartisipasi mengawal proses pemilu,” terang Anas.

Untuk mengetahui tingkat kerawanan Pilkada 2020 melalui teknis IKP, Bawaslu akan mengedarkan selebaran (brosur) untuk diisi oleh masyarakat Kota Pasuruan.

Selebaran tersebut berisi draf pertanyaan seputar kerawanan pilkada yang pernah terjadi di Kota Pasuruan. Jawabannya, bisa ‘IYA’ atau ‘TIDAK’ yang disertai bukti konkrit.

“Jawaban dari selebaran itu menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu,” jelas Anas.

Anas menekankan, yang tak kalah penting dalam upaya mengantisipasi pelanggaran pemilu adalah pemahaman terhadap istilah-istilah baru kepemiluan.

Salah satunya adalah AKWK, yaitu daftar pemilih hasil sinkronisasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian jika disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasilnya adalah sama atau cocok.

“Itu kemudian yang harus dipahami betul oleh semua kalangan masyarakat terutama stakeholder, dalam hal ini Pemerintah Kota, kepolisian maupun teman-teman media,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari memaparkan, dalam mengantisipasi kerawanan pilkada, pihaknya akan terus mengadakan sosialisasi. Baik secara langsung kepada pemilih maupun melalui stakeholder dari berbagai kalangan masyarakat.

“Kami juga memiliki relawan demokrasi yang akan terus bersosialisasi kepada masyarakat Kota Pasuruan. Mereka disebar untuk mengecek data pemilih,” terang Royce. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik