Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 26 Agu 2020 05:48 WIB

Gelapkan Uang dan Truk, Warga Patokan Dibekuk


					Gelapkan Uang dan Truk, Warga Patokan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Efendi (35) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia dikeler petugas usai menggelapkan uang belasan juta dan 1 unit truk.

Pelaku diringkus aparat penegak hukum (APH) pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 4.00 WIB dirumahnya. Uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 15 juta serta truk berplat AD-1537-NA milik Andika Firnanda Rapintra (33) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending.

Informasi yang diperoleh, penggelapan terjadi pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Saat itu, pelaku meminjam uang kepada korban dengan dalih akan menebus truk milik korban yang digadaikan pelaku.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang dan truk yang digadaikan itu pada Rabu (3/6/2020) lalu, tapi sampai dengan waktu yang dijanjikan, korban belum mendapatkan kabar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (26/8/2020).

Karena tak kunjung ada kabar, lanjut Kapolsek, korban sadar bahwa ia telah ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya hilang kesabaran dan memutuskan untuk melapork ke pihak kepolisian, pada Selasa (23/6/2020).

“Sejak janjinya untuk mengembalikan uang dan kendaraan yang dipinjam tidak ada kejelasan, pelaku sudah tidak diketahui keberadaannya. Sehingga korban melapor dan dari laporan itu, kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek,.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dimana akhirnya keberadaan pelaku terendus. Pelaku lantas diciduk untuk mempertanggung jawabkan perbatannya, dimana korban menderita kerugian total Rp 75 juta.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, selanjutnya masih proses pemeriksaan. Pelaku akan kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” papar mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal