Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 26 Agu 2020 05:48 WIB

Gelapkan Uang dan Truk, Warga Patokan Dibekuk


					Gelapkan Uang dan Truk, Warga Patokan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Efendi (35) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia dikeler petugas usai menggelapkan uang belasan juta dan 1 unit truk.

Pelaku diringkus aparat penegak hukum (APH) pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 4.00 WIB dirumahnya. Uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 15 juta serta truk berplat AD-1537-NA milik Andika Firnanda Rapintra (33) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending.

Informasi yang diperoleh, penggelapan terjadi pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Saat itu, pelaku meminjam uang kepada korban dengan dalih akan menebus truk milik korban yang digadaikan pelaku.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang dan truk yang digadaikan itu pada Rabu (3/6/2020) lalu, tapi sampai dengan waktu yang dijanjikan, korban belum mendapatkan kabar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (26/8/2020).

Karena tak kunjung ada kabar, lanjut Kapolsek, korban sadar bahwa ia telah ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya hilang kesabaran dan memutuskan untuk melapork ke pihak kepolisian, pada Selasa (23/6/2020).

“Sejak janjinya untuk mengembalikan uang dan kendaraan yang dipinjam tidak ada kejelasan, pelaku sudah tidak diketahui keberadaannya. Sehingga korban melapor dan dari laporan itu, kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek,.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dimana akhirnya keberadaan pelaku terendus. Pelaku lantas diciduk untuk mempertanggung jawabkan perbatannya, dimana korban menderita kerugian total Rp 75 juta.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, selanjutnya masih proses pemeriksaan. Pelaku akan kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” papar mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal