Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

Pemerintahan · 19 Agu 2020 08:00 WIB

Tuai Kritik, Perwali 81/2020 Dibahas DPRD


					Tuai Kritik, Perwali 81/2020 Dibahas DPRD Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Terbitnya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 81 Tahun 2020 menuai kritik dari para rekanan (kontraktor). Hal ini membuat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan rekanan dan Pemerintah Kota Probolinggo yang diwakili Dinas PUPR, Rabu (19/8/2020).

Perwali ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan teknis dari Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 pasal 58. Di dalam tercantum, “dapat dilakukan penambahan persyaratan kualifikasi penyediaan jasa konstruksi”.

Sehingga dalam Perwali 81/ 2020 pasal 5 terlihat ada penambahan yang mensyaratkan adanya modal keuangan bagi penyedia jasa konstruksi paling sedikit sebesar 15% dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp200 juta.

Besaran 10% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Paling sedikit 7% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar. Dan paling sedikit 5% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran/buku tabungan rekening/buku giro bank atas nama perusahaan tersebut.

Pasal tersebut yang dirasa memberatkan para pemberi jasa kontraktor lokal Probolinggo.

Salah satu rekanan, Hariyadi mengatakan, keberatan dengan perwali tersebut. Pihaknya mengatakan masih berkeinginan untuk melakukan audiensi dengan walikota langsung untuk menyampaikan aspirasi para rekanan kontraktor.

“Kami seluruh rekanan kontraktor kota Probolinggo dikawal juga dengan dewan, masak walikota tidak mau mendengar aspirasi kami dari warga kota probolinggo sendiri,” kata Hariyadi.

Sementara itu Kasubag Hukum dan Penanganan Perkara pada Bagian Hukum, Aditya Ramadhan mengatakan, Perwali 81/2020 ini merupakan hasil perubahan dari Perwali 63/2020.

Hal ini bertujuan untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yakni menyelaraskan dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 14/2020 supaya tidak bertentangan dengan peraturan di tasnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya mewadahi keluh kesah dari rekanan kontraktor lokal Kota Probolinggo dengan terbitnya Perwali 81/2020. “Sehingga kami wadahi dalam RDP ini untuk menemukan titik terang,” ujarnya.

Agus mengingatkan, harus dipertimbangkan kearifan lokal. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini berbagai pihak merasakan dampaknya.

Agus juga memberi rekomendasi kalaupun harus muncul angka dalam perwali tersebut (persentase dari nilai kontrak) setidaknya disesuaikan dengan kondisi lokal.

“Maksimal 5% lah, atau lebih ke bawah, yang penting proses pengawasannya diperketat,” terang Agus.

Tidak hanya itu, Agus juga berharap walikota mendengarkan aspirasi para kontraktor lokal ini kalau bisa mengubah perwali tersebut.”Bagaimana kue pembangunan kota Probolinggo ini tidak ke mana-mana, tetap untuk orang Probolinggo,” tandas Agus. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

21 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan