Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2020 10:41 WIB

Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan


					Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 153 warga binaan.

Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu nantinya akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara kemerdekaan RI ke-75.

“Sekarang proses pengajuannya sudah lebih cepat, karena melalui sistem daring. Jadi, tidak perlu ada pengiriman berkas (persyaratan remisi),” kata Kafi, Selasa (11/8/2020).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Kafi, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, lanjut dia, semua nara pidana (Napi) berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa, memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum,” ungkap pria asal Kabupaten Pamekasan ini.

Kafi membeberkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani 6 bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya.

Dari 153 remisi yang diajukan, sambungnya, 15 remisi diajukan untuk napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19 dan 13 remisi diantaranya diajukan untuk kasus narkoba. Sisanya, remisi diperuntukkan bagi kasus umum seperti pencurian dan penggelapan.

“Meski mereka mendapatkan asimilasi, kan sudah menjalani separuh dari vonisnya, dan tetap kita awasi. Sedangkan yang kasus narkoba, remisinya kami ajukan karena mereka menjadi JC (justice collaborator, red),” tutup Kafi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal