Menu

Mode Gelap
Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

Pemerintahan · 12 Jul 2020 18:28 WIB

Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram


					Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pengelola parkir di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo masih dalam tahap lelang pihak ketiga. Dengan demikian, penarikan tarif parkir masih belum bisa dilakukan.

Namun, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, akan tetap melakukan penelusuran terkait maraknya laporan bahwa selama ini banyak tarikan parkir liar yang merugikan masyarakat.

“Memang saat ini pengelolanya masih tahap lelang, tapi kami akan tetap menelusuri uang hasil parkir yang selama ini belum jelas masuk kemana,” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pudjianto, Minggu (12/7/2020).

Politisi Partai Gerindra itu menginginkan pengelolaan parkir dilaksanakan secara transparan, karena retribusi uang parkir dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sidoarjo.

“Meskipun nanti sudah diputuskan siapa yang akan mengelola lahan parkir, kami akan kejar terus tarikan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi B Agil Efendi menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan lahan parkir.

“Kita akan mintai klarifikasi dari dinas terkait, kalau memang pengelolaannya tidak rasional, maka oknum yang bermain harus diberi sangsi tegas,” ancamnya.

Kasus ‘Mafia Parkir’ yang diduga mengeruk keuntungan milliaran rupiah ini, kini sudah menjadi atensi Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Sudah diterbitkan surat perintah dan dilaksanakan puldata (pengumpulan data) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mengetahui perbuatan melanggar hukum atau tidak,” papar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.

Ditambahkan Idam, sejak menerima laporan dari masyarakat, kasus ‘Mafia Parkir’ yang merugikan negara ini langsung di disposisikan ke bagian Intel oleh Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyo.

“Disposisi itu untuk kepentinga melakukan pemeriksaan saksi dan pengumumpulan data,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan