Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 11:23 WIB

Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi


					Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun di media sosial (Medsos) Facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020).

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tersangka Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi, 5 hari lalu. Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pengutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo,” tulis akun Masuk Pak Eko di kolom komentar.

Komentar tersebut memantik komentar netizen lainnya. Ada yang berkomentar tidak percaya, namun ada juga yang memberikan nasehat agar pemilik akun berhati-hati dengan komentarnya.

Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, komentar tersebut melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan LIRA. Ia menilai, pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan.

“Kami laporkan, karena dia berkomentar tidak sesuai fakta dan data. Oknum yang kena OTT dalam kasus pemerasan Kades Karanggeger bukan anggota kami, jadi jelas ini pencemaran nama baik,” kata Nofal.

Nofal berharap, laporan tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan tidak akan melakukan pencabutan laporan terhadap pegiat media sosial (netizen) tersebut.

“Kalau menyebut oknum, masih kami maklumi. Tapi dia menyebut dengan sengaja lembaga kami. Harus diusut tuntas, biar jadi pelajaran bagi siapapun, ini sudah melanggar Undang-undang ITE,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sesegera mungkin akan melakukan tindaklanjut.

“Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” janji perwira asal Surabaya ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal