Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 11:23 WIB

Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi


					Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun di media sosial (Medsos) Facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020).

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tersangka Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi, 5 hari lalu. Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pengutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo,” tulis akun Masuk Pak Eko di kolom komentar.

Komentar tersebut memantik komentar netizen lainnya. Ada yang berkomentar tidak percaya, namun ada juga yang memberikan nasehat agar pemilik akun berhati-hati dengan komentarnya.

Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, komentar tersebut melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan LIRA. Ia menilai, pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan.

“Kami laporkan, karena dia berkomentar tidak sesuai fakta dan data. Oknum yang kena OTT dalam kasus pemerasan Kades Karanggeger bukan anggota kami, jadi jelas ini pencemaran nama baik,” kata Nofal.

Nofal berharap, laporan tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan tidak akan melakukan pencabutan laporan terhadap pegiat media sosial (netizen) tersebut.

“Kalau menyebut oknum, masih kami maklumi. Tapi dia menyebut dengan sengaja lembaga kami. Harus diusut tuntas, biar jadi pelajaran bagi siapapun, ini sudah melanggar Undang-undang ITE,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sesegera mungkin akan melakukan tindaklanjut.

“Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” janji perwira asal Surabaya ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal