Menu

Mode Gelap
Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 11:23 WIB

Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi


					Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun di media sosial (Medsos) Facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020).

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tersangka Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi, 5 hari lalu. Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pengutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo,” tulis akun Masuk Pak Eko di kolom komentar.

Komentar tersebut memantik komentar netizen lainnya. Ada yang berkomentar tidak percaya, namun ada juga yang memberikan nasehat agar pemilik akun berhati-hati dengan komentarnya.

Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, komentar tersebut melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan LIRA. Ia menilai, pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan.

“Kami laporkan, karena dia berkomentar tidak sesuai fakta dan data. Oknum yang kena OTT dalam kasus pemerasan Kades Karanggeger bukan anggota kami, jadi jelas ini pencemaran nama baik,” kata Nofal.

Nofal berharap, laporan tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan tidak akan melakukan pencabutan laporan terhadap pegiat media sosial (netizen) tersebut.

“Kalau menyebut oknum, masih kami maklumi. Tapi dia menyebut dengan sengaja lembaga kami. Harus diusut tuntas, biar jadi pelajaran bagi siapapun, ini sudah melanggar Undang-undang ITE,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sesegera mungkin akan melakukan tindaklanjut.

“Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” janji perwira asal Surabaya ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal