Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2020 12:14 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban


					Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, Hasan Nuruddin (31), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diamankan jajaran Polresta, Senin (29/6/2020). Ia diduga menganiaya Abdul Rahman Faki (17), warga Jl. Sunan Ampel RT 1 RW 5, Kelurahan Jrebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Rahman yang ditemui di Mapolresta, Senin sore mengaku, tidak mengenal pelaku. Ia bercerita, Senin sore sekitar pukul 14.30 ia bertemu kawannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo.

Rahman kemudian pulang ke Jrebeng Lor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di tikungan Jalan Sunan Ampel (Jam-jaman), ia hendak berbelok kanan (ke arah selatan) dengan mendahului mobil pick up.

Sementara pelaku (Hasan) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna putih N 6882 QR.

“Mungkin saya dikira mbleyer, saya tidak sadar dia membuntuti saya sampai ke rumah,” kata Rahman.

Sesampainya di rumahnya, Rahman belum sempat turun dari motor, tiba-tiba pelaku menendang pahanya dan menanyakan STNK.

Rahman yang kebingungan karena mengira sedang berurusan dengan petugas (polisi) kemudian bermaksud masuk rumah untuk mengambil STNK.

“Waktu saya mau masuk rumah, pelaku mengikuti saya mau masuk ke rumah sambil pegang pisau di tangan kanannya. Saya pun membela diri dengan memegangi pisaunya,” ungkapnya.

Untungnya warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Rahman mengalami luka di mulutnya. Tangannya robek akibat menahan pisau pelaku yang hendak melukainya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. “Hasil sementara pelaku dimungkinkan terkena pengaruh obat-obatan, karena ditemukan pil koplo di tasnya sekitar 200 butir dan sajam,” katanya, Senin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Nanti kami juga akan koordinasi dengan kasatnarkoba untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal