Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2020 12:14 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban


					Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, Hasan Nuruddin (31), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diamankan jajaran Polresta, Senin (29/6/2020). Ia diduga menganiaya Abdul Rahman Faki (17), warga Jl. Sunan Ampel RT 1 RW 5, Kelurahan Jrebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Rahman yang ditemui di Mapolresta, Senin sore mengaku, tidak mengenal pelaku. Ia bercerita, Senin sore sekitar pukul 14.30 ia bertemu kawannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo.

Rahman kemudian pulang ke Jrebeng Lor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di tikungan Jalan Sunan Ampel (Jam-jaman), ia hendak berbelok kanan (ke arah selatan) dengan mendahului mobil pick up.

Sementara pelaku (Hasan) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna putih N 6882 QR.

“Mungkin saya dikira mbleyer, saya tidak sadar dia membuntuti saya sampai ke rumah,” kata Rahman.

Sesampainya di rumahnya, Rahman belum sempat turun dari motor, tiba-tiba pelaku menendang pahanya dan menanyakan STNK.

Rahman yang kebingungan karena mengira sedang berurusan dengan petugas (polisi) kemudian bermaksud masuk rumah untuk mengambil STNK.

“Waktu saya mau masuk rumah, pelaku mengikuti saya mau masuk ke rumah sambil pegang pisau di tangan kanannya. Saya pun membela diri dengan memegangi pisaunya,” ungkapnya.

Untungnya warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Rahman mengalami luka di mulutnya. Tangannya robek akibat menahan pisau pelaku yang hendak melukainya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. “Hasil sementara pelaku dimungkinkan terkena pengaruh obat-obatan, karena ditemukan pil koplo di tasnya sekitar 200 butir dan sajam,” katanya, Senin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Nanti kami juga akan koordinasi dengan kasatnarkoba untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal