Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 18 Mei 2020 08:29 WIB

Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar


					Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar Perbesar

KRAKSAN-PANTURA7.com, Sepekan menjelang lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan telah dibagikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menjelaskan, pembagian THR berdasarkan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.

“Jadi, kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” terang Dewi, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Pembagian THR dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2020, lalu.

Nominal THR yang diterima kali ini, menurut Dewi, sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR dilakukan secara non tunai, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jumlah ini berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tahun ini sudah tidak diperkenankan menerima THR,” jelas Dewi.

Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN jelas dia, tidak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebab THR bagi mereka terhalang regulasi dari pemerintah pusat.

“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR, jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” paparnya.

Namun demikian, kesejahteraan para pegawai non-ASN klaim Dewi, sejak awal tahun ini gaji mereka telah dinaikkan oleh pemerintah. “Gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” ucap dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan