Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2020 00:17 WIB

Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid


					Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Lebaran tahun ini akan dirayakan Deni (19), warga jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dari balik sel tahanan penjara. Ia terpaksa ditahan polisi karena terbukti melakukan pencurian ponsel.

Ponsel (HP) itu dicuri pelaku dari tangan Taufik (42), yang tak lain tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, Deni menggondol 2 HP sekaligus dan uang tunai sejumlah Rp 4,8 juta.

Tersangka mencuri ponsel di rumah Takmir Masjid Nurul Huda, Taufik, di Dusun Gerdu RT 01 RW 05, Senin (3/5) malam, saat Salat Tarawih berlangsung. Sepekan kemudian, Minggu (10/5/2020) pukul 21.00 Wib, ia ditangkap di sebuah warung di kelurahan setempat.

Kepada polisi, ia mengaku terpaksa mengambil ponsel milik Taufik di dalam rumahnya untuk membeli sandal yang akan dipakai saat lebaran. Satu ponsel laku seharga Rp 500 ribu.

“Uangnya buat beli sandal lebaran pak. Laku Rp 500 ribu. Ponsel satunya tidak bisa dijual, karena terjatuh dan pecah,” akunya saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (11/5/2020).

Deni mengaku mengambil 2 ponsel saat pemiliknya Salat Tarawih. Kebutuhan akan sandal lebaran membuatnya gelap mata meski Taufik masih tetangganya. “Ya terpaksa, saya tidak punya uang untuk lebaran,” klaimnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaki menjual ponsel hasil curiannya secara online.

“Dijual secara online. Saat kami hubungi pembelinya, katanya membeli ke tersangka. Akhirnya tersangka kami tangkap berdasarkan transaksi jual beli HP online,” tandas Heri.

Kini tersangka ditahan akibat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Korban rugi Rp 6 jutaan, meliputi dua ponsel dan uang yang dicuri tersangka,” terang Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal