Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2020 00:17 WIB

Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid


					Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Lebaran tahun ini akan dirayakan Deni (19), warga jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dari balik sel tahanan penjara. Ia terpaksa ditahan polisi karena terbukti melakukan pencurian ponsel.

Ponsel (HP) itu dicuri pelaku dari tangan Taufik (42), yang tak lain tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, Deni menggondol 2 HP sekaligus dan uang tunai sejumlah Rp 4,8 juta.

Tersangka mencuri ponsel di rumah Takmir Masjid Nurul Huda, Taufik, di Dusun Gerdu RT 01 RW 05, Senin (3/5) malam, saat Salat Tarawih berlangsung. Sepekan kemudian, Minggu (10/5/2020) pukul 21.00 Wib, ia ditangkap di sebuah warung di kelurahan setempat.

Kepada polisi, ia mengaku terpaksa mengambil ponsel milik Taufik di dalam rumahnya untuk membeli sandal yang akan dipakai saat lebaran. Satu ponsel laku seharga Rp 500 ribu.

“Uangnya buat beli sandal lebaran pak. Laku Rp 500 ribu. Ponsel satunya tidak bisa dijual, karena terjatuh dan pecah,” akunya saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (11/5/2020).

Deni mengaku mengambil 2 ponsel saat pemiliknya Salat Tarawih. Kebutuhan akan sandal lebaran membuatnya gelap mata meski Taufik masih tetangganya. “Ya terpaksa, saya tidak punya uang untuk lebaran,” klaimnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaki menjual ponsel hasil curiannya secara online.

“Dijual secara online. Saat kami hubungi pembelinya, katanya membeli ke tersangka. Akhirnya tersangka kami tangkap berdasarkan transaksi jual beli HP online,” tandas Heri.

Kini tersangka ditahan akibat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Korban rugi Rp 6 jutaan, meliputi dua ponsel dan uang yang dicuri tersangka,” terang Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal