Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2020 04:53 WIB

Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu


					Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Heri Pramono (30) warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25) jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Mereka diciduk anggota Polsek Mayangan, Kota Probolinggo, lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ada 42 paket SS dengan berat bervariasi yang disita polisi sebagai barang bukti.

Awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli, menangkap Heri Pramono di jalan Brigjen Katamso, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Imron Zakaria, yang sama-sama berstatus sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka Heri, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Jum’at (8/5/2020).

Setelah diringkus, Heri dibawa ke rumahnya di Perumahan Prasaja Mulia, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok. Saat digeledah, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Puluhan paket barang haram itu akan dijual ke pelanggan dan pembelinya.

“Heri mengaku punya teman yang juga menjadi pengedar. Kemudian anggota bergerak dan menangkap Imron Zakaria,” tandasnya.

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku menjual SS milik seorang terpidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Mereka menjual SS kepada pembeli yang belum dikenalnya alias menggunakan sistem ranjau.

“Penjual tidak bertemu dengan pembeli. Setelah barang diletakkan, oleh tersangka difoto dan fotonya dikirim ke bandar. Lalu foto yang dikirim tersangka oleh bandar, dikirim ke pembeli, uang ditransfer ke bandar,” ia menjelaskan.

Dari bisnis ini, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta setelah tersangka berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti dari ungkap kasus ini berupa 2 ponsel dan 42 paket sabu.

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal