Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2020 04:53 WIB

Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu


					Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Heri Pramono (30) warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25) jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Mereka diciduk anggota Polsek Mayangan, Kota Probolinggo, lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ada 42 paket SS dengan berat bervariasi yang disita polisi sebagai barang bukti.

Awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli, menangkap Heri Pramono di jalan Brigjen Katamso, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Imron Zakaria, yang sama-sama berstatus sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka Heri, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Jum’at (8/5/2020).

Setelah diringkus, Heri dibawa ke rumahnya di Perumahan Prasaja Mulia, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok. Saat digeledah, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Puluhan paket barang haram itu akan dijual ke pelanggan dan pembelinya.

“Heri mengaku punya teman yang juga menjadi pengedar. Kemudian anggota bergerak dan menangkap Imron Zakaria,” tandasnya.

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku menjual SS milik seorang terpidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Mereka menjual SS kepada pembeli yang belum dikenalnya alias menggunakan sistem ranjau.

“Penjual tidak bertemu dengan pembeli. Setelah barang diletakkan, oleh tersangka difoto dan fotonya dikirim ke bandar. Lalu foto yang dikirim tersangka oleh bandar, dikirim ke pembeli, uang ditransfer ke bandar,” ia menjelaskan.

Dari bisnis ini, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta setelah tersangka berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti dari ungkap kasus ini berupa 2 ponsel dan 42 paket sabu.

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal