Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 06:49 WIB

Kasus Ijazah Palsu Berlanjut, Polisi Periksa Kuasa Hukum Abdul Kadir


					Kasus Ijazah Palsu Berlanjut, Polisi Periksa Kuasa Hukum Abdul Kadir Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memangil Hosnan Taufiq, selaku Kuasa Hukum Abdul Kadir. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pernyataan keterangan palsu.

Kasus dugaan pemberian pernyataan palsu di hadapan hakim, merupakan buntut dari kasus tindak pidana pemalsuan ijazah, oleh Abdul Kadir. Pernyataan palsu itu diduga diungkap oleh Jon Junaidi, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo pada sidang kasus ijazah palsu.

“Benar, saya dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi pelapor atas laporan yang saya adukan pada pihak kepolisian pekan lalu. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan itu,” kata Hosnan, Kamis (23/4/2020).

Dalam laporannya, lanjut Hosnan, ia melaporkan Jon Junaidi atas dugaan keterangan palsu. Sebab, pernyataan yang disampaikan Jon dinikau bertentangan dengan pernyataan 3 saksi lainnya dalam sidang tersebut.

“Saya ditanyakan hal apa yang diduga palsu dalam persidangan itu. Ya saya jawab apa adanya sesuai apa yang saya tahu dan saya saksikan selama proses persidangan (Kasus Ijazah Palsu) berlangsung,” ujar pria asal Kecamatan Maron ini.

Pemanggilan Hosan Taufiq dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso. Menurut Rizky, pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut.

“Kami panggil dia (Hosnan Taufiq, red) untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan untuk tindak lanjut penyelidikan kasus ijazah palsu ini” tutur Rizky saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal