Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 8 Apr 2020 11:13 WIB

Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi


					Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi.

Kepala Rutan Kraksaan kelas 2B Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, alasan pihak Rutan membebaskan 134 Napi, lantaran warga binaan di Rutan Kraksaan sudah banyak yang menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Karena memang warga binaan disini (Rutan Kraksaan, red) banyak yang sudah melebihi setengah masa pidananya. Maka dari itu kami bebaskan melebihi apa yang sudah jadi target dari Pusat,” kata Kafi, Rabu (8/4/2020).

Dari 134 napi yang dibebaskan, lanjut Kafi, mayoritas merupakan kasus tindak kriminal. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, perjudian, pencurian, penggelapan, sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, ini bagi yang bukan bandarnya. Biasanya oleh hakim hukumannya diputus 5 tahun lebih,” tutur Kafi saat dikonfirmasi.

Dari keseluruhan napi yang dibebaskan, menurut Kafi, ada napi dari dua jenis kasus yang tidak dibebaskan. Yaitu kasus narkoba dengan napi berstatus bandar serta napi dengan kasus korupsi. Napi untuk 2 kasus itu tidak dibebaskan karena terkendala peraturan.

“Beda kategori lagi kalau kasus bandar narkoba dan korupsi. Kasus narkoba yang masuk PP (Peraturan Pemerintah, red) nomor 99 tentang pembatasan terhadap narapidana bandar,” jelas dia.

Sebelumnya, pembebasan napi melalui sistem asimilasi dan integrasi dilakukan pihak Rutan mulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. Pembebasam napi yang dilakukan serentak di sejumlah Rutan dan Lapas dilakukan guna mencegah penularan virus corona. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal