Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 21 Mar 2020 07:55 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Taman Lalu Lintas di Maramis Sudah Rusak


					Belum Genap 4 Bulan, Taman Lalu Lintas di Maramis Sudah Rusak Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pembangunan Taman Lalu Lintas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Maramis, Kota Probolinggo, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat geram.

Pasalnya, sebagian bangunan taman yang berlokasi di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran itu sudah rusak. Ironinya, taman baru selesai dikerjakan pada 24 November 2019 lalu.

Dalam waktu tak sampai 4 bulan, kondisi Taman Edukasi Keselamatan Transportasi Darat yang menelan anggaran Rp118 tersebut rusak. Bahan cor penguat tiang rambu, sebagian rusak dan pecah, sebagian ada yang tertanam.

“Jalan yang dicor hanya dilewati anak-anak sudah ada yang retak. Bagaimana kalau dilewati kendaraan,” kecam Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, Sabtu (21/3/2020).

Selain itu, imbuhnya, bahan marka jalan dari cat biasa, bukan dari cat seperti kebanyakan marka jalan. “Sepertinya itu cat tembok. Makanya, cepat buram dan luntur,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini juga menyoroti proses pengadaan taman yang dinilai tidak sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Mestinya, tutur dia, pengadaan diumumkan di Sirup (Rencana Umum Pengadaan).

“Saya sudah melihat SIRUP dan LPSE, ternyata tidak ada pengumumannya. Kami akan menggelar rapat internal dengan anggota Komisi II untuk menyikapi proyek itu. Kami maunya dihearing,” paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Sumadi berjanji, segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan rekanan atau kontraktornya.

Selain itu, pihaknya akan meminta ada perbaikan bagian taman yang sudah rusak. “Masa pemeliharaan kan 6 bulan, proyek itu masih masa pemeliharaan. Ya, harus diperbaiki,” terang Sumadi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan