Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 21 Mar 2020 07:55 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Taman Lalu Lintas di Maramis Sudah Rusak


					Belum Genap 4 Bulan, Taman Lalu Lintas di Maramis Sudah Rusak Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pembangunan Taman Lalu Lintas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Maramis, Kota Probolinggo, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat geram.

Pasalnya, sebagian bangunan taman yang berlokasi di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran itu sudah rusak. Ironinya, taman baru selesai dikerjakan pada 24 November 2019 lalu.

Dalam waktu tak sampai 4 bulan, kondisi Taman Edukasi Keselamatan Transportasi Darat yang menelan anggaran Rp118 tersebut rusak. Bahan cor penguat tiang rambu, sebagian rusak dan pecah, sebagian ada yang tertanam.

“Jalan yang dicor hanya dilewati anak-anak sudah ada yang retak. Bagaimana kalau dilewati kendaraan,” kecam Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, Sabtu (21/3/2020).

Selain itu, imbuhnya, bahan marka jalan dari cat biasa, bukan dari cat seperti kebanyakan marka jalan. “Sepertinya itu cat tembok. Makanya, cepat buram dan luntur,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini juga menyoroti proses pengadaan taman yang dinilai tidak sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Mestinya, tutur dia, pengadaan diumumkan di Sirup (Rencana Umum Pengadaan).

“Saya sudah melihat SIRUP dan LPSE, ternyata tidak ada pengumumannya. Kami akan menggelar rapat internal dengan anggota Komisi II untuk menyikapi proyek itu. Kami maunya dihearing,” paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Sumadi berjanji, segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan rekanan atau kontraktornya.

Selain itu, pihaknya akan meminta ada perbaikan bagian taman yang sudah rusak. “Masa pemeliharaan kan 6 bulan, proyek itu masih masa pemeliharaan. Ya, harus diperbaiki,” terang Sumadi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan