Menu

Mode Gelap
Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan Pengendara Motor di Pasuruan Tabrak Mobil Damkar, 2 Remaja Luka-luka Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai Peduli Kemanusiaan, Komunitas Pecinta Kereta Api Sosialisasi Bahaya Terobos Perlintasan Sebidang Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar Kertas dari Pelepah Pisang di Lumajang Tembus Pasar Jakarta

Gaya Hidup · 4 Feb 2020 07:49 WIB

Awal Tahun 2020, 110 Wanita di Probolinggo Jadi Janda


					Awal Tahun 2020, 110 Wanita di Probolinggo Jadi Janda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo memasuki tahun 2020 meningkat. Sejak 1 Januari hingga awal bulan Februari 2020 saja, ada 110 kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari 110 kasus perceraian yang diputus PA Kraksaan, diketahui mayoritas disebabkan oleh gugat dari pihak istri. Selebihnya, pasangan suami istri (pasutri) bercerai karena gugatah pihak pria.

Panitera Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Mashyudi mengatakan, faktor utama cerai gugat dikarenakan perselisihan keluaga yang terus menerus. Sehingga si wanita memutuskan berpisah dengan suaminya.

“Kasus penceraian di awal tahun 2020 ialah cerai gugat dari pihak wanita dan rata-rata, faktor penyebabnya karena perselisihan. Faktor ini menempati ranking pertama,” kata Masyhudi, Selasa (4/2/2020).

Adapun kasus perceraian yang dominan kedua, lanjut Masyhudi, adalah cerai talak, yang terdata ada sekitar 75 perkara. Faktornya, menurut Masyhudi, lantaran perekonomian keluarga yang tidak stabil.

“Namun harapan kami, untuk kasus cerai talak ini, jika masih dapat diperbaiki maka kami melakukan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Agar mencabut kasusnya, sehingga, angka cerai menurun,” tuturnya. 

Guna menekan angka perceraian, ia mengaku akan memaksimalkan mediasi terhasap pasutri ang mengajukan perceraian. Dengan demikian, berkas perkara perceraian yang diajukan bisa dicabut oleh yang bersangkutan.

“Mediasi akan kami upayakan semaksimal mungkin. Contoh saja, kalau memang diperlukan surat pernyataan, ya kami fasilitasi. Kalau memang diperlukan, nanti akan kami buatkan,” ia menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Pemkab Jember Kebut Verifikasi 3.526 Pegawai Honorer, Target Rampung Sebelum 18 Agustus

14 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Trending di Pemerintahan