Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Gaya Hidup · 4 Feb 2020 07:49 WIB

Awal Tahun 2020, 110 Wanita di Probolinggo Jadi Janda


					Awal Tahun 2020, 110 Wanita di Probolinggo Jadi Janda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo memasuki tahun 2020 meningkat. Sejak 1 Januari hingga awal bulan Februari 2020 saja, ada 110 kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari 110 kasus perceraian yang diputus PA Kraksaan, diketahui mayoritas disebabkan oleh gugat dari pihak istri. Selebihnya, pasangan suami istri (pasutri) bercerai karena gugatah pihak pria.

Panitera Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Mashyudi mengatakan, faktor utama cerai gugat dikarenakan perselisihan keluaga yang terus menerus. Sehingga si wanita memutuskan berpisah dengan suaminya.

“Kasus penceraian di awal tahun 2020 ialah cerai gugat dari pihak wanita dan rata-rata, faktor penyebabnya karena perselisihan. Faktor ini menempati ranking pertama,” kata Masyhudi, Selasa (4/2/2020).

Adapun kasus perceraian yang dominan kedua, lanjut Masyhudi, adalah cerai talak, yang terdata ada sekitar 75 perkara. Faktornya, menurut Masyhudi, lantaran perekonomian keluarga yang tidak stabil.

“Namun harapan kami, untuk kasus cerai talak ini, jika masih dapat diperbaiki maka kami melakukan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Agar mencabut kasusnya, sehingga, angka cerai menurun,” tuturnya. 

Guna menekan angka perceraian, ia mengaku akan memaksimalkan mediasi terhasap pasutri ang mengajukan perceraian. Dengan demikian, berkas perkara perceraian yang diajukan bisa dicabut oleh yang bersangkutan.

“Mediasi akan kami upayakan semaksimal mungkin. Contoh saja, kalau memang diperlukan surat pernyataan, ya kami fasilitasi. Kalau memang diperlukan, nanti akan kami buatkan,” ia menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Trending di Pemerintahan