Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 27 Jan 2020 09:57 WIB

Sepekan, 7 Penjudi Digelandang


					Sepekan, 7 Penjudi Digelandang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo meringkus 7 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka digelandang dalam sejumlah penggerebekan yang dilakukan selama sepekan terakhir.

Informasi yang diperoleh, 7 pelaku yang diringkus berasal dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Meliputi Kecamatan Dringu, Leces, Krejengan, Besuk dan Kraksaan.

Sementara jenis judi yang dilakukan para pelaku, meliputi 3 jenis perjudian. Yakni kasus perjudian jenis togel hongkong, sabung ayam dan Qiu-qiu.

Ketujuh pelaku judi ini masing-masing Taufiq (40) dan Mahmud (69) asal Kecamatan Krejengan, Qomaruddin (50) asal Kecamatan Kraksaan, Wari Supriadi (30), Sulaiman (46) Samsul Arifin (35) dan Mat Mahfud (60) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akhir-akhir ini, perjudian di wilayah hukumnya memang kerap terjadi. Sehingga kepolisian bergerak melakukan langkah hukum.

“Tak hanya para pelakunya saja yang diringkus, kami juga menyita beberapa barang bukti. Ada ayam jago, alat judi dan uang yang belum dihitung jumlahnya,” kata Eddwi, Senin (27/1/2020).

Akibat ulahnya, para pelaku akan dierat Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP tentang Perjudian “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Eddwi.

Maraknya perjudian di wilayahnya, membuat Eddwi memberikan imbauan agar ada keterlibatan dan peranan aktif dari berbagai elemen masyarakat, untuk membantu tugas kepolisian memerangi praktik perjudian.

“Kalau melihat ada praktik perjudian, segeralah dilaporkan. Biar kami memantau dan amankan pelakunya. Jangan takut, kami juga akan pantau tempat yang sudah dikenal sebagai area judi,” tutur Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal