Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 27 Jan 2020 09:57 WIB

Sepekan, 7 Penjudi Digelandang


					Sepekan, 7 Penjudi Digelandang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo meringkus 7 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka digelandang dalam sejumlah penggerebekan yang dilakukan selama sepekan terakhir.

Informasi yang diperoleh, 7 pelaku yang diringkus berasal dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Meliputi Kecamatan Dringu, Leces, Krejengan, Besuk dan Kraksaan.

Sementara jenis judi yang dilakukan para pelaku, meliputi 3 jenis perjudian. Yakni kasus perjudian jenis togel hongkong, sabung ayam dan Qiu-qiu.

Ketujuh pelaku judi ini masing-masing Taufiq (40) dan Mahmud (69) asal Kecamatan Krejengan, Qomaruddin (50) asal Kecamatan Kraksaan, Wari Supriadi (30), Sulaiman (46) Samsul Arifin (35) dan Mat Mahfud (60) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akhir-akhir ini, perjudian di wilayah hukumnya memang kerap terjadi. Sehingga kepolisian bergerak melakukan langkah hukum.

“Tak hanya para pelakunya saja yang diringkus, kami juga menyita beberapa barang bukti. Ada ayam jago, alat judi dan uang yang belum dihitung jumlahnya,” kata Eddwi, Senin (27/1/2020).

Akibat ulahnya, para pelaku akan dierat Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP tentang Perjudian “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Eddwi.

Maraknya perjudian di wilayahnya, membuat Eddwi memberikan imbauan agar ada keterlibatan dan peranan aktif dari berbagai elemen masyarakat, untuk membantu tugas kepolisian memerangi praktik perjudian.

“Kalau melihat ada praktik perjudian, segeralah dilaporkan. Biar kami memantau dan amankan pelakunya. Jangan takut, kami juga akan pantau tempat yang sudah dikenal sebagai area judi,” tutur Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal