Menu

Mode Gelap
Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2020 08:44 WIB

Rekap Kupon Togel, Warga Alassumur Dibekuk


					Rekap Kupon Togel, Warga Alassumur Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Polisi Sektor (Polsek) Kraksaan membekuk Qomarudin (50, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran ulahnya yang meresahkan warga.

Informasi yang diperoleh, Qomaruddin dibekuk polisi, Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Qomaruddin ditangkap ketika sedang merekap kupon togel di rumahnya.

Kapolsek Kraksaan, AKP Sujianto mengatakan, penangkapan tersangka, menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas judi yang dilakukan pelaku.

“Saat ditangkap tersangka tengah sibuk merekap nomor togel pesanan pelanggannya via SMS. Akhirnya langsung dibawa ke Mapolsek,” kata Sujianto, Minggu (26/1/2020).

Dari tangan Qomarudin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67.000, 2 ponsel, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

“Barang bukti tersebut langsung kami sita dan amankan di Mapolsek,” tutur mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.

Pelaku bakal dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP juncto UU nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tutup Kapolsek saat dikonfirmasi melalui sambungan seluar. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal