Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2020 10:59 WIB

Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Nilai PT KTI Kurang Disiplin


					Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Nilai PT KTI Kurang Disiplin Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan di pabrik kayu lapis, PT Kutai Timber Indonesia (KTI) beberapa hari lalu akhirnya bergulir di gedung DPRD Kota Probolinggo. Dewan menilai, kecelakaan kerja terjadi akibat perusahaan di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga itu kurang disiplin.

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil sejumlah pihak. Hadir dalam RDP teresbut di antaranya, PT KTI, SPSI, PT MKN. Termasuk dari unsur pemerintah baik DPMPTSP dan Naker, hingga pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim.

“Kami meminta penjelasan atas kecelakaan kerja tempo hari. Kami ingin semua pihak terbuka menjelaskan bagaimana kronologi termasuk penanganannya,” kata Ketua Komisi III, Agus Riyanto Jumat (17/1).

Dalam RDP tersebut diketahui, bahwa pekerja yang tewas terlindas forklift, bukan divisi yang sesuai di ruangan (lokasi) kecelakaan. Korban saat itu hanya berniat membantu kerja di ruangan tersebut.

“Saya kira perusahaan ini kurang disiplin sehingga terjadi berulang kali. Tahu kan tadi bukan bagiannya yang kemudian tidak tahu bahayanya. Makanya kami minta Disnaker Kota maupun Provinsi Jatim mengawasi hal ini,” katanya.

Daya Wijaya dari Disnakertrans Provinsi Jatim menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa ada kecelakaan kerja di PT KTI. Ia langsung menerjunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC).

“Dari tim tersebut kami lakukan cek sampai pemulangan korban dan pemakaman. Kita analisa dan hasilnya murni kecelakaan kerja,” katanya.

Begitu juga anggota Komisi III lainnya. Robit Rijanto justru lebih keras menilai PT KTI. Ia menilai, pabrik PT KTI kurang terbuka.

“PT KTI kurang terbuka dengan DPRD. Setelah kejadian ini baru mau berkomunikasi dengan kami,” katanya. Ia pun meminta ke depan untuk lebih terbuka lagi.

Diketahui, Mahfudi (36), warga Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menjadi korban kecelakaan kerja. Ia tewas setelah badannya terlindas fork lift di ruang produksi.

Kecelakaan kerja itu kini tengah diproses penyidik Polres Probolinggo Kota. Hingga kini, sebanyak 7 orang sudah dimintai keterangan untuk memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal