Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:18 WIB

Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk


					Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) meringkus Moch. Zaini (25) warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Zaini ditangkap pasca tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan kepada pelaku yang dilakukan pada Selasa (17/12) malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Masyarakat sekitar resah dengan kelakuan pelaku.

“Kami datangi pelaku dirumahnya langsung. Kami geledah isi rumahnya hingga akhirnya kami menemukan barang terlarang itu. Pelaku selanjutnya kami bawa ke Mapolres Probolingo,” kata Sujilan, Kamis (19/12).

Dalam penangkapan itu, sambung Sujilan, lulusan Kejar Paket C itu diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti disimpan di kantong baju yang digantung pelaku di belakang pintu kamar rumah.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti. Pelaku ini tidak hanya pengedar tapi juga pemakai,” jelas Sujilan.

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pelaku mengaku mendapatkan barang haram SS dari salah satu temannya yang berasal dari wilayah Madura.

“Ya, ini jaringan Madura, tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang,” tutur pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, menurut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal