Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:18 WIB

Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk


					Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) meringkus Moch. Zaini (25) warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Zaini ditangkap pasca tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan kepada pelaku yang dilakukan pada Selasa (17/12) malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Masyarakat sekitar resah dengan kelakuan pelaku.

“Kami datangi pelaku dirumahnya langsung. Kami geledah isi rumahnya hingga akhirnya kami menemukan barang terlarang itu. Pelaku selanjutnya kami bawa ke Mapolres Probolingo,” kata Sujilan, Kamis (19/12).

Dalam penangkapan itu, sambung Sujilan, lulusan Kejar Paket C itu diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti disimpan di kantong baju yang digantung pelaku di belakang pintu kamar rumah.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti. Pelaku ini tidak hanya pengedar tapi juga pemakai,” jelas Sujilan.

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pelaku mengaku mendapatkan barang haram SS dari salah satu temannya yang berasal dari wilayah Madura.

“Ya, ini jaringan Madura, tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang,” tutur pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, menurut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal