Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 07:43 WIB

Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Pelajar Edarkan Koplo


					Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Pelajar Edarkan Koplo Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tergiur upah besar, seorang pelajar SMK swasta di Kota Probolinggo nekad jadi pengedar obat-obatan terlarang. Namun bisnis haram yang digeluti pelajar berinisial IA (18) ini berakhir setelah polisi melakukan penangkapan.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, dua pekan lalu. Penangkapan itu tak lepas dari pengembangan temuan sebelumnya.

“Penangkapan berawal saat kami mengamankan seorang pembeli yang membawa 20 butir Pil Trihexipnidyl. Selanjutnya kami kembangkan dengan menangkap pengedar yang ternyata seorang pelajar,” kata Pauji, Senin (9/12).

Untuk menyergap pelaku, polisi dari Satuan Reskoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka akhirnya tak berkutik saat mengetahui pembelinya itu ternyata polisi.

“Status tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi belum belum sempat beredar kami tangkap,” tutur Pauji.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir Pil Trihexipnidy. Kepada polisi, IA mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 400 ribu sekali transaksi.

“Saat ini kami dalami bandar besarnya, siapa pemasok utamanya,” Pauji menjelaskan.

Atas perbuatannya, IA dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal