Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 07:43 WIB

Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Pelajar Edarkan Koplo


					Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Pelajar Edarkan Koplo Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tergiur upah besar, seorang pelajar SMK swasta di Kota Probolinggo nekad jadi pengedar obat-obatan terlarang. Namun bisnis haram yang digeluti pelajar berinisial IA (18) ini berakhir setelah polisi melakukan penangkapan.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, dua pekan lalu. Penangkapan itu tak lepas dari pengembangan temuan sebelumnya.

“Penangkapan berawal saat kami mengamankan seorang pembeli yang membawa 20 butir Pil Trihexipnidyl. Selanjutnya kami kembangkan dengan menangkap pengedar yang ternyata seorang pelajar,” kata Pauji, Senin (9/12).

Untuk menyergap pelaku, polisi dari Satuan Reskoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka akhirnya tak berkutik saat mengetahui pembelinya itu ternyata polisi.

“Status tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi belum belum sempat beredar kami tangkap,” tutur Pauji.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir Pil Trihexipnidy. Kepada polisi, IA mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 400 ribu sekali transaksi.

“Saat ini kami dalami bandar besarnya, siapa pemasok utamanya,” Pauji menjelaskan.

Atas perbuatannya, IA dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal