Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 07:43 WIB

Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Pelajar Edarkan Koplo


					Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Pelajar Edarkan Koplo Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tergiur upah besar, seorang pelajar SMK swasta di Kota Probolinggo nekad jadi pengedar obat-obatan terlarang. Namun bisnis haram yang digeluti pelajar berinisial IA (18) ini berakhir setelah polisi melakukan penangkapan.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, dua pekan lalu. Penangkapan itu tak lepas dari pengembangan temuan sebelumnya.

“Penangkapan berawal saat kami mengamankan seorang pembeli yang membawa 20 butir Pil Trihexipnidyl. Selanjutnya kami kembangkan dengan menangkap pengedar yang ternyata seorang pelajar,” kata Pauji, Senin (9/12).

Untuk menyergap pelaku, polisi dari Satuan Reskoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka akhirnya tak berkutik saat mengetahui pembelinya itu ternyata polisi.

“Status tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi belum belum sempat beredar kami tangkap,” tutur Pauji.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir Pil Trihexipnidy. Kepada polisi, IA mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 400 ribu sekali transaksi.

“Saat ini kami dalami bandar besarnya, siapa pemasok utamanya,” Pauji menjelaskan.

Atas perbuatannya, IA dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal