Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Lingkungan · 9 Des 2019 12:40 WIB

PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi


					PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Buntut dari protes warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probilinggo atas berdirinya PT Amak Firdaus Utomo (AFU) berbuah sanksi. Bahkan DPRD Kota Probolinggo mengancam agar PT AFU ditutup.

Ihwal sanksi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/12). RDP diikuti PT AFU, DLH, camat, dan lurah serta perwakilan warga setempat.

Komisi III melalui ketuanya yakni Agus Riyanto memberi batas waktu 10 hari untuk melakukan pembenahan. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, perusahaan yang memproduksi bata ringan itu akan ditutup atau dihentikan sementara aktivitasnya.

Bahkan pihaknya meminta menajemen AFU memperhatikan warga sekitar dengan cara melakukan pendekatan dan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility).

“Pernyataan dari Manajer AFU yang telah membangun tempat barang RKM (Rukun Kematian) dibantah oleh warga. Artinya CSR-nya belum nyampai ke warga. Itu harus direalisasikan,” jelas Agus.

Sejatinya, PT AFU mendapat rekonendasi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo belum menyerahkan kepada pemkot.

“Kami Komisi III mendesak surat sanksi segera dkirim. Agar segera terbit SK wali kota. Suratnya turun Juli, sampai sekarang belum diserahkan,”tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata dan Penataan Lingkungan pada DLH, Heru Margyanto mengakui, menerima surat tertanggal 25 Juli 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Isinya, Rekomendasi Pemberian sanksi administrasi terhadap PT AFU.

Sanksi tersebut di antaranya, PT AFU diniai tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum melakukan uji rutin kealitas air limbah setiap bulan, air limbah melebihi baku mutu, termasuk belum melakukan uji kualitas emisi udara.

“Sanksi tersebut belum turun karena belum kami kirim surat ke Pemkot. Sehingga SK wali kota juga belum turun,” jelasnya.

Diketahui polemik PT AFU ini sudah lama disoal warga RT 8 RW 7 Kelurahan Sukabumi. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai turun ke Kota Probolinggo pada April 2019 lalu.

Sejak pembangunan 2012 lalu, izinnya hanya pagar tembok. Namun terus menjadi pabrik produksi batu bata ringan. Alhasil sejumlah dampaknya dirasakan seperti polusi, tembok rumah retak. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Trending di Lingkungan