Menu

Mode Gelap
Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

Lingkungan · 9 Des 2019 12:40 WIB

PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi


					PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Buntut dari protes warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probilinggo atas berdirinya PT Amak Firdaus Utomo (AFU) berbuah sanksi. Bahkan DPRD Kota Probolinggo mengancam agar PT AFU ditutup.

Ihwal sanksi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/12). RDP diikuti PT AFU, DLH, camat, dan lurah serta perwakilan warga setempat.

Komisi III melalui ketuanya yakni Agus Riyanto memberi batas waktu 10 hari untuk melakukan pembenahan. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, perusahaan yang memproduksi bata ringan itu akan ditutup atau dihentikan sementara aktivitasnya.

Bahkan pihaknya meminta menajemen AFU memperhatikan warga sekitar dengan cara melakukan pendekatan dan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility).

“Pernyataan dari Manajer AFU yang telah membangun tempat barang RKM (Rukun Kematian) dibantah oleh warga. Artinya CSR-nya belum nyampai ke warga. Itu harus direalisasikan,” jelas Agus.

Sejatinya, PT AFU mendapat rekonendasi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo belum menyerahkan kepada pemkot.

“Kami Komisi III mendesak surat sanksi segera dkirim. Agar segera terbit SK wali kota. Suratnya turun Juli, sampai sekarang belum diserahkan,”tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata dan Penataan Lingkungan pada DLH, Heru Margyanto mengakui, menerima surat tertanggal 25 Juli 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Isinya, Rekomendasi Pemberian sanksi administrasi terhadap PT AFU.

Sanksi tersebut di antaranya, PT AFU diniai tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum melakukan uji rutin kealitas air limbah setiap bulan, air limbah melebihi baku mutu, termasuk belum melakukan uji kualitas emisi udara.

“Sanksi tersebut belum turun karena belum kami kirim surat ke Pemkot. Sehingga SK wali kota juga belum turun,” jelasnya.

Diketahui polemik PT AFU ini sudah lama disoal warga RT 8 RW 7 Kelurahan Sukabumi. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai turun ke Kota Probolinggo pada April 2019 lalu.

Sejak pembangunan 2012 lalu, izinnya hanya pagar tembok. Namun terus menjadi pabrik produksi batu bata ringan. Alhasil sejumlah dampaknya dirasakan seperti polusi, tembok rumah retak. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Trending di Lingkungan