Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 08:40 WIB

Ratusan Warga Jabung Candi Tolak Penangguhan Penahanan Kadesnya


					Ratusan Warga Jabung Candi Tolak Penangguhan Penahanan Kadesnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Kepala Desa Jabungcandi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris direaksi ratusan warga.

Hal itu diketahui setelah Duralim yang merupakan korban ataupun pelapor mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (30/10) Datang sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditemani tiga warga Jabungcandi.

Kedatangan warga Jabungcandi bertujuan menyerahkan surat permohonan penolakan terhadap penangguhan penahana Haris. Surat penolakan itu dilampiri berkas tanda tangan sekitar 200 warga.

“Pertama kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolres sebanyak-banyaknya karena sudah menangani keluhan warga Jabungcandi atas proses hukum Kades Haris,” kata Moh. Hadi Rifa’i, warga Jabungcandi.

Selain itu, pria berusia 42 tahun ini berharap, agar pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Haris. Terlebih masyarakat Jabungcandi sudah sepakat tanda tangan untuk penolakan itu.

“Kami sangat berharap penangguhan itu ditolak karena warga sudah tanda tangan hitam di atas putih. Karena kami takut kejadian serupa terulang kepada warga yang lain,” katanya.

Menanggapi permintaan dari para warga Jabungcandi, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait Haris.

“Sehingga ketika mendengar informasi kalau Ahmad Haris ditahan mereka langsung membuat surat permohonan penolakan penangguhan. Tapi kami tetap sesuai prosedur, kami akan serahkan kepada pimpinan, entah itu diterima atau ditolak,” jelas pria kelahiran Surabaya ini.

Sekadar informasi, Haris yang ditahan sejak Rabu (23/10) lalu setelah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus pungli. Penangguhan penahanan disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Haris dengan alasan kesehatan. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal