Menu

Mode Gelap
Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap Tingkatkan Kompetensi, 31 Pejabat Pemkab Probolinggo Ikuti Assesment di Surabaya Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2019 08:46 WIB

Bacakades Ancam Laporkan Panitia Pilkades Bulu ke PTUN


					Bacakades Ancam Laporkan Panitia Pilkades Bulu ke PTUN Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, telah menetapan 5 orang sebagai calon kepala desa (Cakades) dari 8 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang mendaftar.

Hal itu disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 tentang pedoman pilkades. Dalam perbup itu, satu desa yang menggelar pilkades maksimal hanya bisa diwakili oleh 5 orang cakades.

Rupanya, hal tersebut memunculkan polemik. Sulistyowati, salah satu peserta bacakades yang tersisih mengaku keberatan dengan nama-nama cakades yang ditetapkan oleh panitia.

Suami Sulistyowati, Mustofa (46) menyebut, panitia diskriminatif karena meloloskan bacakades yang dari segi kesehatan tidak lolos. Bacakades yang dimaksud adalah Abdul Kadir, yang dinilai kondisi kesehatannya tak memenuhi syarat.

“Panitia sempat mengumumkan bahwa ada mantan kades digugurkan, karena faktor. kesehatan. Tiba-tiba panitia bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) menyuruh saya tandatangan kalau istri saya tidak lolos. Panitia juga tidak mengatakan kalau yang lolos mantan kades ,” kata Musthofa, Sabtu (19/10).

Kejanggalan tersebut, menurut Mustofa, kiam nampak setelah ketiadaklolosan dari mantan Kades Bulu sudah disahkan melalui surat yang diedarkan oleh panitia pilkades.

“Dalam surat yang tertanggal 9 Oktober, panitia menyatakan Abdul Kadir dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif formal. Sekarang kok bisa lolos,” kecam Mustofa.

Mendapati kejanggalan tersebut, ia mengancam akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kata dia, penetapam Pilkades Bulu tidak seusai prosedur.

“Saya keberatan, karena sudah diumumkan sebelumnya siapa yang lolos dan yang tidak lolos. Saya akan mengajukan gugatan ke PTUN karena ketidaktransparannya panitia, termasuk ke istri saya ini,” ucap Mustofa.

Sementara itu, ketua panitia Pilkades Bulu Mohamad Amin mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan dari Abdul Kadir. Hasilnya, ada klarifikasi yang menyebutkan bahwa surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit telah direvisi.

“Rumah sakit mengeluarkan surat keterangan kesehatan revisi, isinya menerangkan bahwa Abdul Kadir memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai kepala desa. Secara aturan administrasi, maka surat yang pertama itu dinyatakan tidak sah karena sudah ada revisi,” tutur Amin.

Diketahui, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, merupakan satu-satunya desa dari 12 Desa yang memiliki bakal calon kepala desa (Bacakades) dengan jumlah 8 orang. Setelah melalui tahap verifikasi, panitia pilkades setempat menetapkan 5 orang cakades yang dianggap lolos verifikasi. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal