Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2019 08:46 WIB

Bacakades Ancam Laporkan Panitia Pilkades Bulu ke PTUN


					Bacakades Ancam Laporkan Panitia Pilkades Bulu ke PTUN Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, telah menetapan 5 orang sebagai calon kepala desa (Cakades) dari 8 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang mendaftar.

Hal itu disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 tentang pedoman pilkades. Dalam perbup itu, satu desa yang menggelar pilkades maksimal hanya bisa diwakili oleh 5 orang cakades.

Rupanya, hal tersebut memunculkan polemik. Sulistyowati, salah satu peserta bacakades yang tersisih mengaku keberatan dengan nama-nama cakades yang ditetapkan oleh panitia.

Suami Sulistyowati, Mustofa (46) menyebut, panitia diskriminatif karena meloloskan bacakades yang dari segi kesehatan tidak lolos. Bacakades yang dimaksud adalah Abdul Kadir, yang dinilai kondisi kesehatannya tak memenuhi syarat.

“Panitia sempat mengumumkan bahwa ada mantan kades digugurkan, karena faktor. kesehatan. Tiba-tiba panitia bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) menyuruh saya tandatangan kalau istri saya tidak lolos. Panitia juga tidak mengatakan kalau yang lolos mantan kades ,” kata Musthofa, Sabtu (19/10).

Kejanggalan tersebut, menurut Mustofa, kiam nampak setelah ketiadaklolosan dari mantan Kades Bulu sudah disahkan melalui surat yang diedarkan oleh panitia pilkades.

“Dalam surat yang tertanggal 9 Oktober, panitia menyatakan Abdul Kadir dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif formal. Sekarang kok bisa lolos,” kecam Mustofa.

Mendapati kejanggalan tersebut, ia mengancam akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kata dia, penetapam Pilkades Bulu tidak seusai prosedur.

“Saya keberatan, karena sudah diumumkan sebelumnya siapa yang lolos dan yang tidak lolos. Saya akan mengajukan gugatan ke PTUN karena ketidaktransparannya panitia, termasuk ke istri saya ini,” ucap Mustofa.

Sementara itu, ketua panitia Pilkades Bulu Mohamad Amin mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan dari Abdul Kadir. Hasilnya, ada klarifikasi yang menyebutkan bahwa surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit telah direvisi.

“Rumah sakit mengeluarkan surat keterangan kesehatan revisi, isinya menerangkan bahwa Abdul Kadir memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai kepala desa. Secara aturan administrasi, maka surat yang pertama itu dinyatakan tidak sah karena sudah ada revisi,” tutur Amin.

Diketahui, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, merupakan satu-satunya desa dari 12 Desa yang memiliki bakal calon kepala desa (Bacakades) dengan jumlah 8 orang. Setelah melalui tahap verifikasi, panitia pilkades setempat menetapkan 5 orang cakades yang dianggap lolos verifikasi. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal