Menu

Mode Gelap
Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

Pemerintahan · 6 Sep 2019 11:43 WIB

Aset Pemkot Digugat, PN Kota Probolinggo Tinjau Lokasi


					Aset Pemkot Digugat, PN Kota Probolinggo Tinjau Lokasi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo meninjau lokasi tanah sengketa milik Pemkot Probolinggo yang digugat warga, Jumat (6/9). Tanah yang digugar itu kini ditempati Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo dan Masjid Al Hidayah.

Tanah seluas 10.440 meter persegi dengan atas nama pemilik alarhum  Sari Soekarti yang diakui aset Pemkot Probolinggo itu, terletak di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Saat PN Kota Probolinggo meninjau, pihak keluarga pemilik tanah  memasang sebuah spanduk di depan tanah sengketa tersebut, bertuliskan “Bapak Wali Kota Tolong Kembalikan Tanah Warisan Mbah Saya”.

Kuasa Hukum Tergugat, Nanik Susilowati mengatakan, PN Kota Probolinggo hanya meninjau dan mencocokkan denah lokasi tanah sengketa dengan lokasi tanah seluas 10.440 meter persegi.

“PN hanya meninjau dan memastikan luasnya dengan denah yang digugat oleh pihak penggugat, ada sedikit ketidaksamaan yaitu terkait jalan, karena dulunya tidak ada jalan tersebut,” ucap Nanik.

Sementara sidang di PN Kota Probolinggo terkait gugatan tanah tersebutm masih akan digelar 19 September mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kikis Mukisah mengatakan, keberatan terkait perubahan tanah yang terjadi di area sengketa. Alasannya batas tanah tersebut sekarang sudah menjadi jalan dan diaspal.

“Dulu jalan aspal itu tidak ada, batas tanah ini melebihi jalan aspal itu, sedangkan pihak PN menyatakan, seakan aspal tersebut adalah batas tanah yang digugat,” katanya.

Seperti diketahui, tanah yang ditempati kantor DPMPTSP digugat warga. Pasalnya, ada warga yang mengaku memiliki surat-surat resmi tanah itu. Warga itu adalah, Dewa Bharata Bagus Handoko, 51, warga Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Ia mengatakan, pemkot menguasai tanah milik orangtuanya dengan cara tak sesuai prosedur. Bahkan Dewa Bharata menyebut, bukan tanah di DPMPTSP saja milik orangtuanya, tetapi juga tanah yang ditempati Masjid Al Hidayah. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Trending di Pemerintahan