Menu

Mode Gelap
Haru! Belasan Emak-emak di Probolinggo Dapat Hadiah Umroh Gratis Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur

Pemerintahan · 3 Sep 2019 14:59 WIB

Panitia Pilkades 2019 Jalani Bimtek


					Panitia Pilkades 2019 Jalani Bimtek Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Probolinggo tahun 2019, Senin hingga Rabu (2-4/9).

Kegiatan ini diikuti oleh 76 orang peserta terdiri dari panitia pilkades di 12 desa sebanyak 60 orang dan panitia pilkades tingkat Kabupaten Probolinggo dari unsur kecamatan sebanyak 16 orang.

Materi dalam bimtek berkenaan dengan Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan, bimtek dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada panitia tentang tata cara pilkades di Kabupaten Probolinggo tahun 2019.

“Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan panitia pilkades dalam menyelenggarakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Supriadi mengatakan, pilkades disamping menjadi sarana pendidikan politik juga momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi secara jujur.

“Kepala desa terpilih bukanlah tujuan akhir dari pelaksanaan Pilkades. Akan tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas, sesuai dengan harapan masyarakat untuk masa enam tahun pemerintahan desanya,” ucapnya.

Menurut Supriadi, diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah mewujudkan pelaksanaan pilkades yang demokratis, jujur, adil dan akuntabel.

“Sangat perlu dilaksanakan bimbingan teknis kepada panitia pilkades untuk meningkatkan pengetahuan dan persamaan persepsi terhadap peraturan perundang-perundangan serta mitigasi resiko dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

21 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan