Menu

Mode Gelap
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Semangat Persatuan jadi Kunci Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor Parkir di Pinggir Jalan, Motor Warga Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Raib Dimaling Korban Meninggal Musala Ambruk di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Bertambah jadi 14 Orang Polres Probolinggo Kota Amankan 6 Ekor Hewan Ternak, Diduga Hasil Curian

Pemerintahan · 27 Agu 2019 09:38 WIB

Petugas PKH Merangkap Guru Sertifikasi, Begini Nasibnya


					Petugas PKH Merangkap Guru Sertifikasi, Begini Nasibnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejumlah aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, melurug kantor Dinas Sosial setempat, Selasa (27/8). Aksi ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat bahwa banyak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) rangkap jabatan.

Dalam kesempatan itu, selain perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Probolinggo, aktivis LIRA juga beraudiensi dengan koordinator PKH, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dan Dirjen Kementerian Sosial RI.

Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin menyebut, ada 33 petugas PKH di Kabupaten Probolinggo yang rangkap jabatan (Doble Job). Selain digaji sebagai petugas PKH, mereka juga tercatat sebagai guru penerima dana sertifikasi dari Kemenag.

“Doble job ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan petugas PKH di Kabupaten Probolinggo. Selainnya, ada penyaluran PKH yang tidak tepat sasaran, pendamping PKH yang berpolitik dan sebagainya,” kata Samsudin seusai audiensi.

Pihaknya, lanjut Samsudin, menuntut agar Kemensos dan Kemenag RI segera melakukan tindakan tegas. Baik PKH maupun guru sertifikasi, jelasnya, sama-sama menggunakan uang negara sehingga tidak boleh diterima oleh satu orang.

“Harus pilih salah satu, tidak boleh doble job. Kalau ingin di PKH maka dana sertifikasi yang telah diterima harus segera dikembalikan. Kalau memilih jadi guru, ya harus mundur dari PKH,” tutur aktivis asal Pajarakan ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Ahmad Arif menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Kementerian Agama setempat, dari 33 nama yang dilaporkan menyisakan 15 petugas PKH yang dinyatakan rangkap jabatan.

“Kami sudah kumpulkan petugas PKH yang diduga doble job untuk diklarifikasi. Hasilnya, ada 15 orang yang dobel job dan sudah menerima dana sertifikasi. Kami minta mereka untuk memilih salah satu, di PKH atau guru,” ucap Arif.

Sementara, Kasubag TU Kemenag Kabupaten Probolinggo Mohammad Shodiq mengatakan, sanksi bagi guru yang doble job di PKH sepenuhnya kewenangan dari Dirjen Kemenag RI. Termasuk kewenangan untuk mengembalikan dana sertifikasi.

“Insyallah besok pagi sudah mendapatkan jawaban dari Dirjen (Kementerian Agama), tentang putusan (pengembalian dana sertifikasi). Karena yang bisa mengambil keputusan adalah Dirjen,” papar Shodiq. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang

3 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen

3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial

2 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama

2 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Trending di Regional