Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 19 Agu 2019 15:33 WIB

12 Desa Akan Gelar Pilkades, Begini Persiapannya


					12 Desa Akan Gelar Pilkades, Begini Persiapannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 12 desa di Kabupaten Probolinggo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pun kini berbenah melakukan persiapan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda menjelaskan, salah satu persiapan yang sedang dilakukan yakni menggodok aturan kepanitiaan Pilkades.

Dikatakan Syamsul, panitia Pilkades nantinya akan terdiri dari beberapa unsur dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Dalam pembentukan panitia ini, azas musyawarah akan dikedepankan.

“Panitianya nanti akan terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna Desa dan sebagainya,” kata Syamsul, Senin (19/8).

Dalam susunan kepanitiaan, jelas Syamsul, tidak boleh hanya terdiri dari laki-laki saja, namun juga harus melibatkan kaum wanita.

“Untuk kesetaraan gender, maka panitia Pilkades harus ada perwakilan dari perempuan, minimal satu orang,” ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Nanti panitia Pilkades akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo.

“Namun tidak semua warga bisa menjadi panitia, kecuali memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Contohnya, usia minimal harus 20 tahun, kalau belum sampai di usia itu maka tidak bisa menjadi panitia Pilkades,” Syamsul menjelaskan.

Ke-12 desa yang akan mengadakan Pilkades serentak pada Nopember 2019 mendatang adalah Desa Clarak Kecamatan Leces, Desa Boto Kecamatan Lumbang, Desa Bulu dan Rondokuning Kecamatan Kraksaan, Desa Brumbungan Kidul Kecamatan Maron.

Selanjutnya adalah Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar, Desa Kedawung Kecamatan Kuripan, Desa Matekan, Krampilan dan Kecik Kecamatan Besuk lalu Desa Jabung Sisir dan Petunjungan Kecamatan Paiton.

“Pilkades serentak ini dilaksanakan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang sudah habis masa periodenya. Pilkades ini tidak termasuk desa yang kepala desanya meninggal dunia,” tandas Syamsul. (*)

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

Trending di Pemerintahan