PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kelakuan Mohammad Amin (25) sungguh tak patut ditiru. Betapa tidak, handphone (HP) milik teman sendiri malah dicuri saat korban tengah tidur.
Korban yang merupakan teman pelaku bernama Zainul Arifin (27) warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pada 18 Juni 2019 lalu, korban dan pelaku sama-sama menginap di rumah teman korban di Jalan Mastrip Gang Markisa, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Saat korban tertidur, pelaku yang juga warga Lekok, Kabupaten Pasuruan mengambil HP korban bermerk Oppo F9. Atas laporan korban kemudian pelaku berhasil dibekuk.
Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pelaku sempat lari ke Pasuruan setelah aksi pencurian itu terjadi. Dan polisi akhirnya menangkap pelaku.
“Jadi pelaku mencuri HP korban saat menginap bersama di rumah teman korban. Saat korban tertidur HP diambil, tetapi pelaku bisa kami amankan setelah korban melapor,” kata Alfian di halaman Mapolresta, Rabu (7/8) siang.
Dalam kesempatan itu, Polres Probolinggo Kota juga mengungkap pencurian HP di salah satu rumah kosong di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Ialah Muhammad Santoso (23) yang nekat mengambil HP dan uang Rp 50 ribu di dalam dompet.
Pelaku pencurian HP dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda tersebut kini mendekam di sel Mapolresta. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan