Menu

Mode Gelap
Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2 Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2019 13:02 WIB

MUI Sebut Penyitaan Buku Aidit Sudah Tepat


					MUI Sebut Penyitaan Buku Aidit Sudah Tepat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyebut penyitaan buku-buku D.N. Aidit oleh polisi sudah tepat. Dilain pihak, aktivis literasi menyebut langkah itu sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Membaca (HAM).

“Kami nilai langkah Polisi sudah tepat, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi ideologi bangsa. Terutama anak-anak muda yang masih labil, kalau dibiarkan bisa terpengaruh,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin, Rabu (31/7).

Menurut Yasin, buku itu bisa menjadi muara rusaknya ideologi pemikiran generasi muda. Apalagi buku-buku yang beredar berisi ideologi dan cara pandang tokoh kiri. Yasin merujuk kepada Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Hingga kini TAP MPRS ini masih belum dicabut. Sehingga segala hal yang berbau komunisme, marxisme-leninisme masih dilarang,” ujar dia.

Selain itu, sambung Yasin, komunitas Vespa Literasi memiliki buku-buku tersebut dari donatur yang belum jelas identitas ideologinya. Bisa jadi, jelas Yasin, si donatur buku sengaja menyajikan buku kiri untuk membangun ideologi komunis kepada masyarakat.

“Jelas akan merusak ideologi jika dibiarkan. Keyakinan seseorang pada agama, dan Tuhan akan goyah. Jika itu terjadi, intoleransi di negara ini akan kembali terjadi,” demikian Yasin menjelaskan.

Terpisah, Front Nahdliyyin Probolinggo, Muhammad Al-Fayyald justru mengecam tindakan polisi. Alumnus Filsafat Kontemporer dan Kritik Kebudayaan di Université de Paris VIII (Vincennes-Saint-Denis) Prancis itu menuding langkah polisi melanggar Hak Asasi Membaca (HAM).

“Penyitaan buku itu melanggar HAM (Hak Asasi Membaca). Hal itu menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak ramah dengan buku, saatnya mereka lebih melek dengan dunia perbukuan,” kecamnya. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal