PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penutupan dua tempat hiburan malam di Kota Probolinggo ditanggapi DPRD setempat. Kendati menolak dianggap penutupan sepihak, DPRD menilai, Probolinggo sebagai kota transit masih memerlukkan hiburan malam namun dengan sejumlah catatan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Agus Rudianto Gahfur saat menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat fraksi.
“Bagi kami, Kota Probolinggo tetap harus ada tempat hiburan malam. Hiburan malam ini apa saja ya banyak ya kebudayaan, hiburan tradisional. Apalagi, Kota Probolinggo sebagai kota transit bagi wisatawan,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan kebutuhan tempat hiburan dimaksud tentunya yang baik dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan tidak melanggar sejumlah aturan baik agama, hukum, dan adat istiadat.
“Yang dimaksud disesuaikan dengan Perda yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan tempat hiburan,” tandasnya.
Pada Perda tersebut, keberadaan tempat hiburan juga sudah diatur. “Termasuk pentingnya jarak dengan sekolah dan dengan tempat ibadah. Jika misalnya perda dilanggar, sanksi yang diberikan sudah ditentukan,” tandasnya.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, pemberhentian izin usaha, sampai penutupan.
Terkait dengan penutupan tersebut DPRD menunggu informasi entah laporan atau yang lain. Wakil Ketua DPRD, Mukhlas Kurniawan mengatakan, legislatif akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut.
“Kita kaji dulu alasan (Pemkot Probolinggo, red) tidak memperpanjang izin operasional dua tempat karaoke tersebut,” katanya.
Diketahui pada Minggu (7/7) kemarin, Pemkot Probolinggo menutup dua tempat karaoke. Yaitu karaoke Pop City di Jalan dr Soetomo dan 888 di Jalan Suroyo.
Ijin operasional Pop City sendiri itu telah berakhir pada Sabtu, 6 Juli 2019. dan tidak diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Bahkan rmlumah karaoke 888, yang lebih dulu berakhir izinnya pada November 2018 lalu. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan