Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Pemerintahan · 8 Jul 2019 09:49 WIB

DPRD Sebut Hiburan Malam Layak Dipertahankan, Tapi..


					DPRD Sebut Hiburan Malam Layak Dipertahankan, Tapi.. Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penutupan dua tempat hiburan malam di Kota Probolinggo ditanggapi DPRD setempat. Kendati menolak dianggap penutupan sepihak, DPRD menilai, Probolinggo sebagai kota transit masih memerlukkan hiburan malam namun dengan sejumlah catatan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Agus Rudianto Gahfur saat menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat fraksi.

“Bagi kami, Kota Probolinggo tetap harus ada tempat hiburan malam. Hiburan malam ini apa saja ya banyak ya kebudayaan, hiburan tradisional. Apalagi, Kota Probolinggo sebagai kota transit bagi wisatawan,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan kebutuhan tempat hiburan dimaksud tentunya yang baik dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan tidak melanggar sejumlah aturan baik agama, hukum, dan adat istiadat.

“Yang dimaksud disesuaikan dengan Perda yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan tempat hiburan,” tandasnya.

Pada Perda tersebut, keberadaan tempat hiburan juga sudah diatur. “Termasuk pentingnya jarak dengan sekolah dan dengan tempat ibadah. Jika misalnya perda dilanggar, sanksi yang diberikan sudah ditentukan,” tandasnya.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, pemberhentian izin usaha, sampai penutupan.

Terkait dengan penutupan tersebut DPRD menunggu informasi entah laporan atau yang lain. Wakil Ketua DPRD, Mukhlas Kurniawan mengatakan, legislatif akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut.

“Kita kaji dulu alasan (Pemkot Probolinggo, red) tidak memperpanjang izin operasional dua tempat karaoke tersebut,” katanya.

Diketahui pada Minggu (7/7) kemarin, Pemkot Probolinggo menutup dua tempat karaoke. Yaitu karaoke Pop City di Jalan dr Soetomo dan 888 di Jalan Suroyo.

Ijin operasional Pop City sendiri  itu telah berakhir pada Sabtu, 6 Juli 2019. dan tidak diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Bahkan rmlumah karaoke 888, yang lebih dulu berakhir izinnya pada November 2018 lalu. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Trending di Pemerintahan