Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Nasional · 23 Apr 2019 05:08 WIB

Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Koleps


					Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Koleps Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perkara dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan oleh M-R, Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil II wilayah Pasuruan-Probolinggo dari Partai Gerindra koleps.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Probolinggo memutuskan menghentikan proses penyelidikan terhadap M-R dengan dalih tidak cukup bukti. Uang sitaan sebesar Rp 42 juta dari M-R pun dikembalikan.

“Jadi dia belum melakukan apa-apa. Saat dilakukan proses investigasi tidak ditemukan unsur-unsur formil materilnya, maka kami kembalikan uangnya dan kasusnya dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, Selasa (23/4/2019).

Diketahui, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap M-R, pada Senin (16/4/2819) di sekitar Kota Kraksaan. M-R diduga melakukan politik uang sehari jelang pencoblosan.

Jika kasus M-R terhenti, tidak demikian halnya dengan dugaan politik uang yang menjerat 2 timses caleg Partai Gerindra, yang terjaring di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris. Qorib, yang juga anggota Gakkumdu memastikan jika penyelidikan kasus tersebut tetap berlanjut.

“Nanti kita akan panggil pihak itu (terlapor, red). Dari hari Rabu besok sampai tujuh hari ke depan, kita akan lakukan klarifikasi ke semua pihak,” ujar Qorib

Setelah klarifikasi dilakukan, lanjut Qorib, pihaknya dalam 1x 24 jam akan mengkaji kasus tersebut bersama Gakkumdu. “Sementara barang bukti berupa 16 bungkus minyak goreng masih ada di kami. Tidak ada uangnya hanya minyak goreng saja,” terang dia.

Sekedar informasi, Pengawas Desa (PD) melakukan OTT terhadap timses caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, sehari jelang pemilu 17 April. Dari OTT ini, petugas menemukan barang bukti sembako dan kartu saku milik J-J caleg Partai Gerindra Dapil IV, yang meliputi Kecamatan Maron, Tiris dan Krucil. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Dua Warga Lumajang Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, BPBD Masih Verifikasi Data

3 Juli 2025 - 18:18 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 5 Penumpang Tewas

3 Juli 2025 - 15:36 WIB

KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON

2 Juli 2025 - 18:45 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Pupuk Teknologi Biochar Hasil Inovasi Pemuda Lumajang Raih Penghargaan Nasional

30 Juni 2025 - 06:06 WIB

Trending di Nasional