Menu

Mode Gelap
Masih Terdampak Penutupan Jalur Gumitir, Antrean SPBU di Jember Mengular Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2019 11:30 WIB

Edarkan Koplo, Pelajar di Besuk Terancam Gagal Ikuti UNBK


					Edarkan Koplo, Pelajar di Besuk Terancam Gagal Ikuti UNBK Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Meski masih pelajar, namun tak menghalangi Haerul Umam (18) asal Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, merintis bisnis. Sayangnya, bisnis yang ia jalani merupakan bisnis terlarang sehingga remaja ini harus berurusan dengan polisi.

Khaerul yang masih duduk di kelas 3 sebuah Madrasah Aliyah (MA), akhirnya diringkus polisi setelah ia terlibat transaksi jual beli koplo jenis Tryhexipendly. Bisnis haram ini terkuak setelah Polsek Besuk, mengembangkan penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran koplo.

“Keduanya kami dapati tengah transaksi pil di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk. Kemudian kami amankan dan membawa mereka ke Mapolsek untuk diinterogasi,” kata Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Fajar Setiawan, pada Jum’at (29/3/2019).

Dari hasil interogasi itulah, lanjut Fajar, pihaknya menemukan terlibatan Haerul. Ia lalu bergerak untuk menangkap Haerul. Pelaku ditangkap di rumahnya tanoa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, kami meringkus pelaku Haerul di rumahnya beserta sisa barang bukti berupa dua paket pil dekstro dan tiga puluh delapan butir pil tyrhex,” ujar Fajar menerangkan.

Atas perbuatannya, menurut Fajar, pelaku terancam gagal mengikuti ujian akhir berbasis komputer (UNBK) tingkat SMA/MA pada awal April ini karena ditahan polisi. Ia dijerat pasal 196 subsider 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian Fajar menjelaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal