Menu

Mode Gelap
GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2019 10:37 WIB

Divonis 5 Bulan, Nakhoda Kapal Menangis


					Divonis 5 Bulan, Nakhoda Kapal Menangis Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap pelaku illegal fishing, Jumat (15/2/2019). Nakhoda Kapal Motor (KM), Argo Mulyo Putri 2, Nasrudin bin Taulani asal Jawa Tengah divonis 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Mendengar amar putusan (vonis, red), Nasrudin yang didampingi Ibunya Rahayu (60), dan isterinya, Merlin (35) menangis histeris. Hingga keluar dari ruang sidang di PN Kota Probolinggo, ia masih menangis sesenggukan.

Sebelumnya, kapal yang dinakhodai Nasrudin ditangkap kapal pengawas Orca 3 di perairan Masalembo. Kapal berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada September 2018, untuk menangkap ikan. Pada 27 Oktober 2018, kapal ditangkap kapal pengawas Orca 3.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika menyatakan, Nasrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pelayaran. Yakni, kapal yang ia nakhodai berlayar tanpa dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Setelah diperiksa, pengawas menemukan SIPI yang masa berlakunya berakhir pada 18 Januari 2018. Karena perairan Masalembo masuk wilayah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Probolinggo, maka kapal beserta isinya dibawa ke pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo untuk diproses hukum.

Hasil penyidikan menunjukkan, nakhoda dengan kapal yang membawa 34 anak buah kapal (ABK) itu diketahui menggunakan SIPI yang telah kadaluwarsa.

Sehingga Nasrudin diancam pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Kota Probolinggo.

Hakim dalam dalam amar putusan menyatakan, menghukum Nakhoda KM Argo Mulyo Putri 2 dengan pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Penasiehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyatakan banding. Alasannya, terdakwa Nasrudin tidak terbukti kesalahannya dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni pidana dalam pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Kami menyatakan banding karena amar putusan PN Kota Probolinggo tidak sesuai. Seharusnya klien kami dibebaskan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Binton mempertanyakan soal barang bukti berupa 1 unit kapal (KM Argo Mulyo Putri 2) ukuran 141 GT, 1 unit alat tangkap purse seine, dan uang hasil lelang ikan sebesar Rp 496.291.087,50.

“Amar utusan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, barang itu harus dikembalikan ke pemiliknya atas nama Roningsih. Makanya secara tegas kami melakukan banding,” terangnya.

Merespon hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan Jaelani menyatakan, masih pikir-pikir. Yakni, ia belum memutuskan untuk banding seperti pihak Nasrudin atau tidak.

“Kami sebagai JPU masih pikir-pikir dulu, sambil menunggu koordinasi dengan atasan. Karena memutuskan hal tersebut, dibutuhkan langkah koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Elan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal