PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap pelaku illegal fishing, Jumat (15/2/2019). Nakhoda Kapal Motor (KM), Argo Mulyo Putri 2, Nasrudin bin Taulani asal Jawa Tengah divonis 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.
Mendengar amar putusan (vonis, red), Nasrudin yang didampingi Ibunya Rahayu (60), dan isterinya, Merlin (35) menangis histeris. Hingga keluar dari ruang sidang di PN Kota Probolinggo, ia masih menangis sesenggukan.
Sebelumnya, kapal yang dinakhodai Nasrudin ditangkap kapal pengawas Orca 3 di perairan Masalembo. Kapal berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada September 2018, untuk menangkap ikan. Pada 27 Oktober 2018, kapal ditangkap kapal pengawas Orca 3.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika menyatakan, Nasrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pelayaran. Yakni, kapal yang ia nakhodai berlayar tanpa dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Setelah diperiksa, pengawas menemukan SIPI yang masa berlakunya berakhir pada 18 Januari 2018. Karena perairan Masalembo masuk wilayah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Probolinggo, maka kapal beserta isinya dibawa ke pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo untuk diproses hukum.
Hasil penyidikan menunjukkan, nakhoda dengan kapal yang membawa 34 anak buah kapal (ABK) itu diketahui menggunakan SIPI yang telah kadaluwarsa.
Sehingga Nasrudin diancam pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Kota Probolinggo.
Hakim dalam dalam amar putusan menyatakan, menghukum Nakhoda KM Argo Mulyo Putri 2 dengan pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.
Penasiehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyatakan banding. Alasannya, terdakwa Nasrudin tidak terbukti kesalahannya dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni pidana dalam pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami menyatakan banding karena amar putusan PN Kota Probolinggo tidak sesuai. Seharusnya klien kami dibebaskan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Binton mempertanyakan soal barang bukti berupa 1 unit kapal (KM Argo Mulyo Putri 2) ukuran 141 GT, 1 unit alat tangkap purse seine, dan uang hasil lelang ikan sebesar Rp 496.291.087,50.
“Amar utusan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, barang itu harus dikembalikan ke pemiliknya atas nama Roningsih. Makanya secara tegas kami melakukan banding,” terangnya.
Merespon hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan Jaelani menyatakan, masih pikir-pikir. Yakni, ia belum memutuskan untuk banding seperti pihak Nasrudin atau tidak.
“Kami sebagai JPU masih pikir-pikir dulu, sambil menunggu koordinasi dengan atasan. Karena memutuskan hal tersebut, dibutuhkan langkah koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Elan. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan