Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 7 Feb 2019 14:22 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Rekrutmen Pegawai Setara PNS


					Pemkot Probolinggo Buka Rekrutmen Pegawai Setara PNS Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rencana pemerintah untuk membuka jalur perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menuturkan, pemerintahannya membutuhkan 25 pegawai baru yang akan direkrut melalui jalur PPPK. Rinciannya, sebanyak 21 tenaga guru (K2) dan 4 lowongan di posisi sebagai penyuluh pertanian.

”Kuota sebanyak dua puluh lima orang ini nantinya akan benar-benar kita maksimalkan. Mereka test secara online dan dijamin tidak ada upaya lobi-lobi, artinya benar-benar diseleksi secara independen,” kata Habib Hadi yang didampingi Wawali M. Soufis Sobri saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2019).

Rencananya, pendaftaran calon pegawai PPPK akan dimulai pada tanggal 8 hingga16 Februari 2019. Habib Hadi meminta semua warga Kota Probolinggo yang memiliki syarat dan kualifikasi, tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Manfaatkan momentum ini sebaik-baiknya, karena dijamin murni. Tidak akan ada manipulasi ataupun lobi-lobi, saya jamin itu,” ujar politisi PKB ini.

Selain itu, Habib Hadi berpesan agar calon pendaftar PPPK berhati-hati dengan kemungkinan munculnya oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan rekrutmen ASN setara PNS ini. “Harus berhati-hati jangan sampai tertipu janji manis, apalagi sampai keluarkan uang,” tandasnya.

Diketahui, sesuai pasal 16 UU 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, ada beberapa syarat bagi pendaftar calon PPPK. Syarat-syarat itu diantaranya, berusia minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana dengan hukuman maksimal 2 tahun, tidak bergabung di partai politik (parpol), dan bukan pecatan ASN maupun anggota TNI-Polri.

Untuk kesejahteraan, jebolan PPPK juga mendapatkan gaji seperti PNS serta memperoleh tunjangan kerja. Bedanya, setelah purna tugas, PPPK tidak mendapatkan dana pensiunan seperti halnya PNS, tetapi mereka mendapatkan jaminan hari tua. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan