Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2019 08:31 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Koplo


					Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Koplo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton meringkus Mohamad Luqman (20) warga Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Remaja belia ini diringkus akibat terlibat peredaran pil setan.

Informasi yang diperoleh PANTURA7.com, pelaku diringkus pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di area tambak udang PT Tanjung Windu Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton AKP Riduwan mengatakan, pihaknya bergerak mengintai dan menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, yang mengaku resah atas perbuatan pelaku.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa disekitar tempat tambak udang tersebut kerap kali ada transaksi jual-beli pil oleh kelompok remaja,” kata Riduwan, Senin (4/2/2019).

Pasca menerima laporan tersebut, lanjut Riduwan, pihaknya bergegas menuju TKP yang dimaksud. Benar saja, anggotanya mendapat pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen, yang tak lain anggota polisi.

“Pelaku dipancing oleh petugas kami yang berpura-pura hendak membeli barang tersebut, dan ternyata pelaku terjebak. Langsung pelaku kami amankan dengan barang buktinya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Paiton. Ia dijerat pasal 196 sub 197 UU RI tentang kesehatan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain pelaku, imbuh Riduwan, polisi juga menyita barang bukti.

“Dalam penangkapan ini, kami juga amankan barang buki pil koplo sebanyak 32 butir dan barang bukti lainnya, ” tutur Riduwan memungkasi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal