Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Politik Dan Pemerintahan · 26 Des 2018 05:19 WIB

Lagi, APK dan BK ‘Nakal’ Ditertibkan


					Lagi, APK dan BK ‘Nakal’ Ditertibkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali ‘bersih-bersih’ Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ‘nakal’ secara serentak di Kota Probolinggo, Rabu (26/12/2018). Penertiban dilakukan di tempat-tempat yang dianggap melanggar aturan baik terkait desain maupun zona.

Kepada PANTURA7.com, Ketua Bawaslu Azzam Fikri mengatakan, ada sejumlah calon legislatif baik DPRD kota, provinsi, maupun DPR RI yang memajang APK atau BK yang melanggar. Yakni, memasang APK dan ABK di tempat umum, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk APK Capres-Cawapres.

“Kami kembali menertibkan APK dan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Dinas Perijinan setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun pada fasilitas umum,” ucap Azzam.

Penertiban APK melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu baik Panwascam hingga PPL. Juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Probolinggo Kota, Dinas Perijinan dan KPU Kota Probolinggo.

Penertiban APK dibagi menjadi dua tim di semua kecamatan. Petugas menyisir alat peraga kampanye yang terpasang di jalan protokol. Di antaranya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Soekarno Hatta.

Termasuk Jalan Raya Bromo di Kademangan juga menjadi sasaran penertiban. Beberapa APK yang terlihat melanggar baik milik calon DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI bahkan APK Capres-Cawapres juga dicopot.

Azzam menambahkan, APK dan BK hanya bisa dipajang di tempat khusus. Bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran, atau di jalan protokol, termasuk ditemukannya stiker (gambar) di angkutan umum.

“Termasuk di angkutan umum juga tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang,” pungkas dia.

APK dan BK yang ditertibakan diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP dan dimankan di Kantor Bawaslu di Jalan Mayjend Panjaitan kota setempat. Pihak Bawaslu menyarankan, timses baik Caleg maupun Capres bisa mengambil APK dan BK@nya di Kantor Bawaslu. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Regional