Kepergok Bawa Penumpang, Ojol Dihadang Sopir Angkot

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Belasan ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo kembali ‘bentrok’. Perseturuan dipicu dipergokinya seorang ojek online memuat penumpang. Tak terima, sopir angkot berusaha mencegat ojol dan penumpang diturunkan paksa.

Penurunan paksa penumoang ojol oleh sopir angkot terjadi di jalan raya Mayjend. Panjaitan, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 8.00 WIB. Para sopir angkot serta mencegat ojol begitu melintas di jalan utara simpang 4 Brak itu.

Sopir ojol yang dicegat adalah Mulyono (30) asal Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Ia saat itu membawa penumpang seorang wanita hamil dari Perumahan Asabri tau-tau dihadang saat sampai di Jl. Mayjend Panjaitan areal brak.

“Saya jemput penumpang dari asabri mas, pas lewat areal brak tau-tau dihadang oleh sopir angkot yang namanya Herman. Saya dipaksa menurunkan penumpang,” kata Mulyono.

Spontan, ia pun menghubungi komunitas ojol atas peristiwa ini. Bahkan puluhan ojol sampai memadati Jl. Mayjend Pandjaitan,  kemudian disusul puluhan sopir angkot juga berdatangan.

“Kami meminta pemerintah yang lebih humanis aturannya. Ini penumpang ditarik-tarik. Padahal wanita hamil pula,” lanjutnya.

Naim (47) salah satu sopir angkot mengatakan, ini karena berulang kali ojol melanggar aturan dan kesepakatan. Menurutnya daerah Brak termasuk dilarangan bagi ojol menjemput penumpang.

“Daerah Brak ini larangan, makanya tadi ada yang bawa orang diturunkan sama teman angkot. Ini mau rapat biar ada solusi. Soalnya berulang-ulang,” tutup Naim.

Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra mengajak, para ojol dan sopir angkot untuk musyawarah. Pasalnya membuat jalan macet dan khawatir terjadi suasana tidak kondusif.

“Karena khawatir memanas kami arahkan untuk musyawarah di kantor Dishub. Agar juga ditemukan titik temu,” tegas Hendra.

Baca Juga  Brakk!! Avansa Sasak Dua Mobil dan Satu Motor

Diketahui pemerintah Kota Probolinggo melalui Perwali Nomor 116 Tahun 2017 tegas melarang ojol memuat orang. Tak hanya itu beberapa daerah juga dilarang untuk menjemput penumpang ojol. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Heboh Penemuan Mayat di Kali Regoyo Lumajang, Ternyata ini Faktanya

Lumajang,- Warga Desa Regoyo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dihebohkan dengan penemua mayat yang nyangkut dibebatuan …