Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2018 07:06 WIB

Bawa Ribuan Pil Setan, Pemuda Maron Dicokok


					Bawa Ribuan Pil Setan, Pemuda Maron Dicokok Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Ahmad Yasin (28) kini harus dihabiskan di balik sel tahanan Polres Probolinggo. Pemuda asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu dicokok polisi pasca tertangkap basah membawa ribuan pil setan.

Yasin didapati membawa pil terlarang saat anggota Sat Sabhara Polres Probolinggo, melaksanakan patroli di sepanjang ruas jalan Desa Maron Kidul, Senin (12/11/2018) malam. Pil setan disimpan pelaku dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Anggota yang curiga dengan gerak gerik pelaku, lalu memeriksa yang bersangkutan. Ternyata benar, pelaku menyimpan beberapa pil terlarang. Selanjutnya, pelaku kami amankan,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Sujianto, Selasa (13/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 8 paket plastik klip pil warna kuning jenis dekstro berisi 48 butir, 76 paket berisi 10 butir pil warna putih jenis Trihexipenidly, 1 pak plastik klip warna putih. Total seluruhnya mencapai 1.144 butir.

“Selain itu, kami amankan sebuah ponsel, uang tunai Rp 381 ribu, sebuah dompet kulit coklat dan sepeda motor matic dengan plat DA-6509-IA milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dan alat bukti kami amankan ke Polres Probolinggo,” ucap mantan Kapolsek Besuk ini.

Menurut Sujianto, pelaku terancam dijerat Pasal 197 sub 196  UU RI No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Selanjutnya kami akan limpahkan ke Satreskoba untuk ditindaklnajuti,” ujar dia. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal