Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir

Ekonomi · 22 Okt 2018 13:15 WIB

Besok, Polisi Periksa 5 Karyawan SKI


					Besok, Polisi Periksa 5 Karyawan SKI Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemotongan gaji karyawan PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI), Kota Probolinggo terus bergulir di jalur hukum. Rencananya, Selasa besok (23/10/2018), lima saksi akan dipanggil polisi guna menggenapi keterangan pelapor.

Hal ini disampaikan Kanit I Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Sugeng Apriyanto. “Kami akan menuntaskan pemanggilan lima karyawan dari delapan karyawan yang melapor,” ujarnya.

Setelah itu, dilanjutkan pemanggilan pihak managemen PT SKI. “Setelah kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor sudah diperiksa, dilanjutkan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Iptu Sugeng.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Gatot Wahyudi mengaku, sudah punya rekomendasi terkait potongan gaji (kondite) karyawan PT SKI. Rekomendasinya, dana yang disimpan di koperasi harus dialihkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), namun kenyataannya belum dilakukan PT SKI.

“Sampai sekarang rekomendasi DKUPP kepada PT SKI hasilnya belum diserahkan. Sehingga kami mengambil langkah dengan melayangkan surat kedua kepada PT SKI untuk segera menyelesaikannya. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan dilakukan audit. Itupun sesuai petunjuk Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur,” ucap Gatot.

Seperti diketahui, pelaporan pabrik produksi keramik yang beralamat di Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, ini berawal dari potongan gaji karyawan karena dinilai melanggar.

Namun PT SKI mengklaim, potongan gaji dinilai wajar sebagai bentuk kedisiplinan dan sudah menjadi peraturan bersama yang melibatkan sekitar 800 karyawan. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya

23 Juli 2025 - 18:12 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga

22 Juli 2025 - 18:20 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling

22 Juli 2025 - 14:49 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Trending di Pemerintahan