Menu

Mode Gelap
Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri Raup Untung Rp8 Juta Sekali Panen, Petani Semangka di Lumajang Sukses Budidayakan Semangka Inul Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2018 07:35 WIB

Kasus Berlanjut, PT SKI Dipolisikan Mantan Karyawati


					Kasus Berlanjut, PT SKI Dipolisikan Mantan Karyawati Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik yang dipicu pemotongan gaji karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) terus bergulir. Jumat (12/10/2018), 2 mantan karyawati melaporkan pabrik yang bergerak dalam bidang keramik itu ke Mapolresta Probolinggo.

Mantan karyawati yang menperkarakan PT SKI ialah Minati Damiswari (23), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan dan Sri Wahyuni (25) asal Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polresta Probolinggo sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepada petugas, keduanya melaporkan PT SKI atas tuduhan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaannya saat mereka bekerja dulu. Keduanya juga membawa slip gaji sebagai bukti, untuk diserahkan kepada penyidik.

“Hari ini kami laporkan PT SKI kepada polisi atas ketidakwajaran soal kondite (pemotongan gaji karyawan, red) dan peruntukannya. Pasalnya sampai saat ini belum jelas larinya kemana,” Kata Minati.

Dengan pelaporan ini, lanjutnya, agar pihak PT SKI juga diperiksa soal sejumlah pelanggaran yang banyak dilakukan yangmerugikan karyawan. Ia pun berharap ada titik temu soal polemik potong gaji di PT SKI yang berlarut-larut.

“Semoga bisa selesai dijalur hukum ini, pihak kepolisian menindaklanjuti dan bila ada dugaan pelanggaran PT SKI bisa ditindak,” tukas Minati.

Laporan keduanya sementara diterima di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Probolinggo. Sementara pihak kepolisian masih akan mendalami laporan pelapor dan berencana melakukan gelar perkara pada Sabtu (13/10/2018) besok.

“Kami dalami dulu muatan laporannya. Namun untuk gelar perkara besok ya,” ucap Iptu Abdul Wakhid, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Probolinggo.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat keduanya mengadu kepada DPRD Kota Probolinggo, soal praktik pemotomgan gaji karyawan di PT SKI, pekan lalu. Buntutnya, DPRD menggelar rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama sejumlah instasi terkait, termasuk pihak PT SKI. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

7 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

6 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Trending di Sosial