PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya bangunan liar tanpa ijin membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo gerah. Kamis (4/10/2018), Komisi III DPRD didampingi Satpol PP dan aparat terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak). Rumah milik oknum PNS distop sementara pembangunannya.
Bangunan liar berupa rumah berlantai dua tersebut berada di Jalan Flamboyan 1 Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan. Diketahui rumah itu milik Ali Wafa salah satu guru berstatus PNS di salah satu Sekolah Dasar di Kota Probolinggo.
Pada sejumlah wartawan, Ketua Komisi III, Agus Riyanto mengatakan, bangunan ini disidak atas laporan warga karena dianggap merugikan.
“Sidak ini merupakan lanjutan dari RDP atas laporan warga dimana bangunannya liar tak berijin, tidak ada IMB, dan dibangun di atas drainase. Bagian belakang juga dibangun di atas plengsengan sungai,” ucap Agus.
Ia pun memberi arahan pada pelaksana proyek agar bangunan tersebut untuk sementara tidak dilanjutkan. “Saya sampaikan agar dalam tujuh hari ke depan pembangunan dihentikan sembari menunggu ijin keluar. Saya minta Pol PP memasang plang kalau bangunan tak berijin,” tegasnya.
Lurah Pilang, Slamet Effendi yang saat itu mendampingi juga menyampaikan bahwa pembangunan rumah tersebut tanpa ijin. RT maupun RW juga tidak tahu bahwa akan dibangun rumah sebesar itu.
“Kami tidak tahu jika dibangun rumah, pasalnya dulu hanya ada tumpukan material. Terkait prosesnya, pemilik tidak melalui RT RW. Makanya karena tidak ada ijin dan prosedur, kami bersama DPRD sidak dan meminta pembangunan berhenti sementara,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, pemilik rumah Ali Wafa tidak ada di rumah. Pihak RT menghubungi juga kesulitan. Namun jika ijin segera diselesaikan, pembangunan boleh kembali dilanjutkan. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi