PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polisi memasang kembali (memperbarui) garis polisi (police line) di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gadingm Kabupaten Probolinggo, Sabtu (8/9/2018). Versi polisi, tujuan perbaruan garis polisi itu demi mengamankan barang di lingkungan padepokan.
Pembaruan pemasangan police line kali ini, merupakan yang kali kedua. Hal itu juga lantaran, police line yang pertama sudah termakan usia sehingga banyak yang rusak dan sudah tidak tersisa di padepokan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, bahwa kali ini pembaruan police diletakkan di lima lokasi berbeda di padepokan.
“Police line itu kami pasang kembali di asrama putera dan asrama puteri, pendopo, sekretariat dan juga rumah utama yang ditempati oleh Taat Pribadi,” tutur pria asal Pasuruan ini, Sabtu (8/9/2018).

Pendopo di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang kembali dipasangi garis polisi. Sabtu (8/9/2018).
Selain itu, pemasangan ulang garis police line, tambah Riyanto, untuk keamanan aset-aset yang lain. Soalnya saat ini sudah tidak sedikit aset-aset yang disita milik Taat Pribadi yang hilang.
“Mulai dari aset persawahan, aset ladang dan lainnya, kami memperbarui garis polisi, karena proses hukum Taat Pribadi masih tetap berjalan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Situbondo kepada PANTURA7.com.
Sementara, Pihak Penanggung Jawab Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, Dodik Setyo Purwono (48) mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa keberatan terkait adanya pembaruan pemasangan police line.
“Tidak sama sekali memberatkan untuk pembaruan ini. Apalagi ini tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang dijalani oleh Yang Mulia Taat Pribadi,” ujar pria asal Madiun itu.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 1 Agustus 2017 lalu telah divonis dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menyatakan, Dimas terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP (pembunuhan berencana).
Kini Dimas masih menjalani sidang di PN Surabaya dengan kasus lain yakni, terkait penipuan. (*)
Penulis: Moh Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan