Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia

Nasional · 28 Agu 2018 11:26 WIB

Waspadai Radikalisasi Anak, KPAI Soroti UU Pencegahan Radikalisme


					Waspadai Radikalisasi Anak, KPAI Soroti UU Pencegahan Radikalisme Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kontroversi busana pawai kemerdekaan yang dikenakan siswa Taman Kanak-kanak (TK) Kartika V/69, Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan. Dua komisioner KPAI terjun lapangan untuk mendalami peristiwa itu.

Tak hanya mengunjungi TK Kartika V/69 yang berada di dalam kompleks Kodim 0820 Probolinggo, Ketua KPAI Susanto dan Komisioner KPAI Bidang Pengaduan Perlindungan Anak dan Sosial, Susianah Affandy, menggelar rapar koordinasi dengan Forkopimda setempat, Selasa (28/8/2018).

Susianah Affandy sesuai rakor mengatakan, regulasi undang-undang (UU) terorisme yang merujuk terhadap pencegahan tindakan radikalisme di masyarakat belum memiliki payung hukum yang kuat. Dalam hal ini, Susianah menyoroti tindakan pencegahan yang mengarah kepada paham radikalisme.

“Sebab, wewenang kepolisian dalam penindakan radikalisme-terorisme baru bisa dilakukan saat atau setelah terjadi aksi teror. Sedangkan untuk upaya pencegahannya sebelum terjadi teror tidak bisa dilakukan,” papar Susianah kepada wartawan.

Selama ini, sambung Susianah, pencegahan pada pemikiran yang mengarah terhadap paham radikalisme, belum tertampung dalam UU terorisme. Namun demikian, pihaknya mendengar bahwa UU terorisme amandemen tahun 2018 sudah mencakup pencegahan diranah pencegahan.

“Saya baru dapat kabar bahwa undang-undang terorisme yang amandemen tahun 2018 sudah masuk itu, kita harus cek bersama, kalau tidak ada ya kita harus tanyakan,” papar Susianah.

Susianah juga membeberkan sejumlah fakta bahwa terjadi keterlibatan anak dalam kasus terorisme-radikalisme yang terjadi selama ini. Hal ini, sambungnya, berdasarkan hasil pantauan dari para korban rehabilitasi-deradikalisasi yang ditangai oleh KPAI.

“Nanti bisa di cek lah di rumah perlindungan sosial anak, banyak yang sudah proses deradikalisaisi lalu dikirim ke KPAI, dijemput di bandara lalu di masukkan di rumah aman di Bambu Apus,” tutup Susianah. (*)

 

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda

21 September 2025 - 13:19 WIB

Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah

21 September 2025 - 07:52 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam

19 September 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Trending di Pemerintahan