PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang pemuda bernama Senewi (25) asal Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi karena menawarkan buaya muara di media sosial ‘Facebook’ (FB).

Terungkapnya kasus ini berawal ketika tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi mengenai akun Facebook bernama NE RY (Straight Edge) yang menawarkan seekor buaya muara yang bernama Latin Crocodylus Porosus di sakah sayu grup jual beli facebook di Probolinggo.

Setelah mengetahui bahwa buaya itu merupakan satwa yang dilindungi, tim Reskrim Polres Probolinggo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran sehingga ditangkapnya pelaku dirumahnya pada Kamis (26/7/2018) lalu.

Beberapa barang bukti diamankan dari pelaku yakni buaya muara panjang 50 cm beserta kandangnya, dan HP pelaku untuk jual online di grup facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, penangkapan berdasar informasi warga yang kemudian dteruskan ke jajarannya.

Advertisement

“Kami dengar informasi kalau buaya itu dilindungi sehingga tim kami bergerak dan benar adanya sehingga kami lakukan penindakan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Sabtu (28/7/2018).

Akibat perbuatan tersebut, Senewi bisa dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Sooleh

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *