Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Pancaroba, Harga Bawang Merah di Probolinggo Masih Stabil Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar Lawan HIV, TBC, dan DBD, Pemkot Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2018 02:17 WIB

Belum Tentukan Nasib 7 Penantang Tuhan, MUI Tunggu Hasil Investigasi


					Belum Tentukan Nasib 7 Penantang Tuhan, MUI Tunggu Hasil Investigasi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, belum menentukan sikap terkait nasib 7 pemuda penantang tuhan, asal Desa Batur, Kecamatan Gading, kabupaten setempat. Hal ini dilakukan karena MUI tidak ingin gegabah membuat keputusan, yang justru menimbulkan masalah baru.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Moh Yasin menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan atas kasus tersebut. Sebab hingga saat ini, MUI kata Yasin, masih terus menelusuri dugaan penistaan agama tersebut.

“Pada intinya kami akan melakukan tindak lanjut terkait ini. Entah nanti mereka harus dilepas tanpa ada sanksi, atau harus dilanjutkan dengan proses hukum,” tegas pria yang akrab disapa Yasin ini, Kamis (7/6/2018).

Perbuatan yang dilakukan oleh 7 pemuda anggota kelompok hadrah Al-Aziz itu, menurut Yasin, bukanlah kasus ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cepat.

“Kami cuma ingin menghindari kalau nanti ada pihak tertentu yang memperpanjang kasus ini. Kami juga menghindari agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kalau tidak ditindak lanjuti, takut ada yang beranggapan bahwa ini hanya kasus biasa,” tambah dia.

Meski demikian, jelas Yasin, MUI sudah membuat tim khuus untuk melakukan investigasi mengusut tuntas kasus itu. Hasil investasi tim khusus, klaim Yasin, akan menjadi patokan bagi MUI untuk melanjutkan kasus hukum itu atau justru diselesaikan secara kekeluargaan. Dilain pihak, Polres Probolinggo menyerahkan kelanjutan kasus itu kepada MUI.

“Untuk proses hukumnya, kita masih menunggu hasil investigasi dari tim khusus yang sudah terbentuk. Jika nantinya harus diproses hukum, maka akan kami limpahkan ke pihak yang berwajib,” tutup Yasin.

Sebagaimana diketahui, Polres Probolinggo menciduk 7 pemuda asal Desa Batur, Kecamatan Gading, lantaran dianggap melanggar pasal 156 A terkait penistaan agama, melalui tulisan menantang tuhan di sweater. Ketujuh pemuda itu adalah KL (20), ZL (25), BD (24), AD (23), MM (22), AM (17), dan SA (23). (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo

8 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat

8 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

8 Oktober 2025 - 03:59 WIB

BNPB Rilis Data Akhir Korban Ponpes Al-Khoziny: 67 Tewas, 104 Selamat

7 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Trending di Peristiwa