Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2018 08:52 WIB

Santriwati Korban Pencabulan Cabut Berkas Laporan, Ini Alasannya


					Santriwati Korban Pencabulan Cabut Berkas Laporan, Ini Alasannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pencabulan yang melibatkan kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) terhadap santriwatinya di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terhenti. Hal ini setelah pelapor mencabut laporan, yang sebelumnya diadukan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Salah seorang kerabat korban, Sunarko Mulud membenarkan jika terlapor atas nama Juwariyah, nenek SW, telah mencabut berkas laporan. Alasannya, terlapor telah mengakui dan meminta maaf kepada keluarga atas prilaku bejatnya.

“Betul mas, keluarga sudah mencabut laporan itu kemarin. Ya karena pihak sana sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga. Ya gimana lagi wong dia juga pengasuh pondok, kiainya, ya dimaafkan,” beber Sunarko, Kamis (24/5/2018).

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Kurdi menjelaskan bahwa berkas laporan dua santriwati yang menjadi korban, yakni SW (16), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading dan LW (20), warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil, telah diterima penyidik.

Namun demikian, jelas Kurdi, dari dua santri itu hanya satu yang membuat laporan, yakni SW. “Yang resmi laporan hanya satu. Satunya lagi tidak jadi laporan karena sudah mau menikah, dan hanya sebagai saksi awal,” papar Kurdi.

Berdasarkan visum di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, menurut Kurdi, hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda pencabulan pada alat vital pelapor. Setelah hasil visum negatif, pelapor dan keluarganya berubah pikiran sehingga kemudian mencabut laporannya.

“Setelah diperiksa ulang pelapor ternyata tidak sampai dicabuli sampai pada bagian sensitifnya. Karena itu, tidak sampai ada tanda pencabulan. Mungkin karena pertimbangan itu, lalu pelapor mencabut laporannya,” papar mantan Kanitreskrim Polsek Krejengan ini.

Sebagaimana diketahui, dua santriwati dari sebuah ponpes di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolres Probolinggo, Selasa (22/5/2018) lalu. Mereka melaporkan pengasuhnya, ZA, karena dianggap sudah melakukan pencabulan terhadap keduanya. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

20 September 2025 - 21:28 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Tragis! Emak-emak Terlindas Truk di Jalur Pantura usai Antar Anak Bekerja

20 September 2025 - 11:05 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Trending di Pemerintahan