Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2018 08:52 WIB

Santriwati Korban Pencabulan Cabut Berkas Laporan, Ini Alasannya


					Santriwati Korban Pencabulan Cabut Berkas Laporan, Ini Alasannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pencabulan yang melibatkan kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) terhadap santriwatinya di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terhenti. Hal ini setelah pelapor mencabut laporan, yang sebelumnya diadukan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Salah seorang kerabat korban, Sunarko Mulud membenarkan jika terlapor atas nama Juwariyah, nenek SW, telah mencabut berkas laporan. Alasannya, terlapor telah mengakui dan meminta maaf kepada keluarga atas prilaku bejatnya.

“Betul mas, keluarga sudah mencabut laporan itu kemarin. Ya karena pihak sana sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga. Ya gimana lagi wong dia juga pengasuh pondok, kiainya, ya dimaafkan,” beber Sunarko, Kamis (24/5/2018).

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Kurdi menjelaskan bahwa berkas laporan dua santriwati yang menjadi korban, yakni SW (16), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading dan LW (20), warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil, telah diterima penyidik.

Namun demikian, jelas Kurdi, dari dua santri itu hanya satu yang membuat laporan, yakni SW. “Yang resmi laporan hanya satu. Satunya lagi tidak jadi laporan karena sudah mau menikah, dan hanya sebagai saksi awal,” papar Kurdi.

Berdasarkan visum di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, menurut Kurdi, hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda pencabulan pada alat vital pelapor. Setelah hasil visum negatif, pelapor dan keluarganya berubah pikiran sehingga kemudian mencabut laporannya.

“Setelah diperiksa ulang pelapor ternyata tidak sampai dicabuli sampai pada bagian sensitifnya. Karena itu, tidak sampai ada tanda pencabulan. Mungkin karena pertimbangan itu, lalu pelapor mencabut laporannya,” papar mantan Kanitreskrim Polsek Krejengan ini.

Sebagaimana diketahui, dua santriwati dari sebuah ponpes di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolres Probolinggo, Selasa (22/5/2018) lalu. Mereka melaporkan pengasuhnya, ZA, karena dianggap sudah melakukan pencabulan terhadap keduanya. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok

14 Juli 2025 - 19:30 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

14 Juli 2025 - 17:56 WIB

Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya

14 Juli 2025 - 16:21 WIB

Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

14 Juli 2025 - 15:07 WIB

Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Trending di Pendidikan